Siantar– Citra dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar tercoreng karena ulah Benyamin Ganti Purba (47) yang berprofesi sebagai guru SD salah satu perguruan swasta di Kota Pematangsiantar.
Benyamin guru SD di Kota Pematangsiantar yang menjadi tersangka pelaku sodomi terhadap muridnya saat diperiksa polisi.
Informasi diperoleh, Benyamin yang merupakan warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini diringkus Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Siantar, Kamis (4/5) malam.
Benyamin ditangkap karena mensodomi salah seorang muridnya berinisial JJP (8), warga Siantar Sitalasari.
Adapun kronologis kejadiannya, awalnya, Selasa (2/5) malam sekira jam 19.00 Wib korban meminta kepada Mamaknya, NS (55) agar dimandikan. Namun Mamaknya menolak dan menyuruh agar korban mandi sendiri.
Selanjutnya, setelah selesai mandi, korban sembari mengenakan pakaian, mengatakan kepada Mamaknya kalau bokongnya terasa sakit.
Mendengar itu Mamaknya pun meminta agar korban menunjukkan bokongnya itu. Setelah ditunjukkan, Mamak korban melihat di sekitar lubang dubur korban ada tanda kemerah-merahan.

Merasa curiga, Mamak kirban bertanya kenapa bokong korban seperti itu. Lalu korban korban mengaku dia dibawa wali kelasnya Benyamin Ganti Purba ke gudang mobil di lokasi SD Asisi.

Merasa curiga, Mamak kirban bertanya kenapa bokong korban seperti itu. Lalu korban korban mengaku dia dibawa wali kelasnya Benyamin Ganti Purba ke gudang mobil di lokasi SD Asisi.
Di sana, Benyamin mensodomi korban. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (27/4) sekitar pukul 13.00 Wib.
Mamak korban pun mengabari hal itu kepada suami dan keluarganya. Lalu pada Rabu (4/5) siang, Mamak korban membawa korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar, dengan laporan pengaduan LP/117/V/2017/SU STR.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian membawa korban ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk visum dan pemeriksaan.
Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Aiptu Malon Siagian dikonfirmasi Sabtu (5/5) mengatakan pihaknya menangkap Benyamin Ganti Purba setelah adanya laporan pengaduan orangtua korban.
Sebelumnya, kata Malon, Benyamin sempat bermaksud kabur. Namun personel PPA Polres Siantar langsung bergerak cepat dan menangkapnya ketika masih berada di sekolah.
“Awalnya Benyamin tak mau mengakui perbuatannya menyodomi korban. Tapi setelah dipertemukan dengan saksi-saksi serta hasil visum, barulah Benyamin mengakui perbuatannya,” kata Malon.
Tersangka dijerat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 dari KUHPidana. (Syaf/mc/int)