MAKASSAR –
Seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, berinisal H (32) ditangkap polisi
karena menulis status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat.
Pria itu tak menyangka jika status isengnya itu berbuntut panjang sehingga
harus berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, ia juga akan dijerat dengan
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli
2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju
berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir
tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari
marthabak telor.
Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah
meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.
“Ia
bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar
oleh pihak kepolisian,” kata Rifai, Senin (17/7).
Dalam statusnya, H menuliskan:
MAMUJU siaga 1
“Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya
diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30
WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama
Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian.
Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi
korban dimasukkan ke dalam minyak panas.
TRAGISS
Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info
dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor.
#slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan ”
Meskipun sifatnya bercanda, namun status tersebut berbuntut panjang hingga
akhirnya H ditangkap polisi. Rifai mengatakan, siapapun pihak yang memberikan
informasi hoax atau fitnah yang meresahkan, polisi menindaklanjuti berdasarkan
hukum yang berlaku.
Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. “Pelaku dijerat
dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”
ujar Rifai.
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial,
jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain. (syaf/okzc/int)