KISARAN – Mengaku bisa meluluskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pria berinisial FR (27) berhasil menipu korbannya Rp48 juta. Setelah setahun menunggu, korban yang merasa ditipu akhirnya membuat pengaduan ke kantor polisi. Berkat pengaduan korban, polisi meringkus FR.
Informasi diperoleh tersangka yang merupakan warga asal Dusun II, Desa Perkebunan Sei Balai, Batubara ini menemui korbannya Sulastri. Kejadian bermula, pada tanggal 4 Maret 2016 silam. Saat itu serah terima uang tersebut diberikan korban langsung kepada tersangka di rumahnya di Dusun II, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap.
Namun, setiap kali dijumpai dan ditagih, tersangka selalu berkilah dan terus menjanjikan tawaran PNS kepada korbannya. Korban yang sadar dirinya telah ditipu tersangka akhirnya melaporkan tersangka.
Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Khomaini kepada wartawan, Sabtu (8/7) mengatakan, tersangka ini sudah diamankan atas laporan korbannya pada tanggal 18 Mei lalu.
Khomaini pun menceritakan, setelah sekian lama memburu dan mengicar tersangka dan mendapatkan informasi bahwa dia berada di rumahnya, kemudian unit Jatanras berhasil membekuk FR di rumahnya, Sabtu (8/7) sekitar pukul 15:00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Asahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan untuk tindak pidana penipuan yang dilakukannya.
“Tersangka dijerat dengan KUH Pidana pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Khomaini. (syaf/per)