TASLABNEWS.COM, MEDAN – Trdakwa kasus narkotika, Zulkarnaen, yang kedapatan mengantongi beberapa linting ganja terkejut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmur Ginting menuntutnya selama 16 tahun penjara.
Terdakwa kasus narkoba yang menangis usai dituntut 16 tahun penjara saat bersama kedua anaknya. |
Bahkan, saat membacakan pleidoi, mantan petugas keamanan ini tak henti-henti meneteskan air mata. Seluruh pengunjung sidang terharu dibuat ayah tiga orang anak ini.
Dalam surat pembelaannya, terdakwa mengatakan sangat menyesal kepada majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak.
“Walaupun saya mendapat hukuman. Mohon dihukum seringan-ringannya Pak Hakim. Anak saya masih kecil-kecil,” ujar Zulkarnaen berlinangan air mata ketika sidang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8).
Pantauan awak media, seusai membacakan pembelaannya, terdakwa langsung memeluk kedua anaknya yang duduk di bangku pengunjung sidang.
Tampak raut penyesalan keluar dari wajahnya. Kata maaf tak henti-hentinya diucapkannya kepada anaknya.
“Maaf ya nak. Untuk sementara ayah enggak bisa bersama kalian. Setelah ayah keluar penjara nanti, kita pasti bersama lagi,” tukasnya sembari kembali digiring ke dalam sel tahanan sementara PN Medan. (syaf/int)