• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Lalu Lintas

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

    Polres Tanjungbalai Perketat Keamanan Perbankan

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Farel, Wanita yang Nikahi Sesama Jenis di Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara

30 Agustus 2017
di Tak Berkategori
0 0
11
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI-Rasa cinta Neneng alias Naningsih
alias Farel (25) wanita yang menikahi wanita Salmah (24) di Kota Tanjungbalai
berakhir di pengadilan. Demi bisa menikahi Salmah, Farel mengatur siasat dan ia
mengubah wajah, body, dan identitasnya sosok lelaki sejati. Akibat ulahnya
Farel divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pernikahan Farel dan Salmah
Neneng alias Naningsih alias Farel saat menikahi istrinya Salmah. Pernikahan sesama jenis ini akhirnya terbongkar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungbalai, Kamis (30/8) Farel divonis 3 tahun penjara.
“Terdakwa Neneng alias Farel ini terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan perbuatan penelantaran anak sebagaimana yang disebutkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Pidana yang dijatuhkan kepadanya
yakni selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, bila denda itu tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara. Terdakwa ini tetap
berada di dalam tahanan dan mewajibkannya membayar biaya perkara sebesar Rp 2
ribu,” demikian Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena membacakan amar
putusannya di hadapan Farel.
REKOMENDASI: 
(Baca berita terkait https://www.taslabnews.com/2017/02/di-tanjungbalai-farel-jadi-suami-di.html https://www.taslabnews.com/2017/02/rekontrusksi-farel-suami-yang.html https://www.taslabnews.com/2017/02/tanjungbalai-pernikahan-salmah25-dengan.html https://www.taslabnews.com/2017/02/aduh-di-tanjungbalai-ada-wanita-nikahi.html https://www.taslabnews.com/2017/08/farel-kasus-wanita-nikahi-wanita-di.html https://www.taslabnews.com/2017/02/diusir-dari-kampungnya-salmah-karena.html https://www.taslabnews.com/2017/02/kisah-wanita-nikahi-wanita-di.html https://www.taslabnews.com/2017/02/salmah-peluk-suamiku-pun-aku-nggak.html https://www.taslabnews.com/2017/06/farel-wanita-yang-nikah-sejenis-di.html https://www.taslabnews.com/2017/02/bayi-farel-diserahkan-ke-panti-asuhan.html https://www.taslabnews.com/2017/02/salmah-mimpi-farel-lahirkan-anak-laki.html)
“Terdakwa yang melakukan pernikahan sejenis,” imbuh Vera,
“telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Perbuatannya itu dapat merusak
mental anaknya sendiri. Berkaitan dengan perihal hak asuh untuk anaknya bukan
berarti kita memisahkan dia dengan anaknya, melainkan untuk menyelamatkan perkembangan
mental anaknya di masa mendatang yang trauma atas perbuatan ibu kandungnya
ini.”
Ucapan bernada pesan moral juga dilontar Erita Harefa SH,
hakim anggota dalam sidang perkara itu.
Sementara, soal aksi Neneng memalsukan identitas kelaminnya
guna memuluskan jalinan resmi asmara
sejenisnya, jaksa penuntut Fakhrul, SH, mengaku pihaknya tidak ada menerima
perkara pemalsuan identitas dari pihak kepolisian.
“Pemalsuan identitas ini merupakan delik aduan. Dalam kasus
itu, si Salmah sebagai istri dari pernikahan sejenis terdakwa (Neneng) itu
tidak ada membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” kata Fakhrul, jaksa dari
Kejari Tanjungbalai.
Neneng alias Farel, warga asal Jalan Kota Padang Jorong VI,
Koto Utara, Desa Kinali, Kec Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Farel
sebelumnya dituntut jaksa dengan Pasal 77 B jo Pasal 76 B UU RI No 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jerat pasal itu mengancamnya meringkuk di bui selama 3 tahun 6 bulan. (syaf)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Jokowi Bakal Ganti 3 Menteri

Gunung Sinabung Melutus Lagi, dan Akan Terus Bergejolak Hingga 3 Tahun?

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026
Pengurus IWO Batubara Audiensi ke Kejari 

Pengurus IWO Batubara Audiensi ke Kejari 

15 Januari 2026
Kabid Koperasi: Dilarang Melanjutkan Pembangunan di Atas Lahan Eks KUD Maju Jaya

Kabid Koperasi: Dilarang Melanjutkan Pembangunan di Atas Lahan Eks KUD Maju Jaya

15 Januari 2026
Wakil Bupati Labura, H. Samsul Tanjung, menyerahkan plakat kepada AKBP Choky Sentosa Meliala sebagai bentuk penghargaan dan kenang-kenangan. 

Wakil Bupati Labura Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Labuhanbatu

15 Januari 2026

Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

15 Januari 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

15 Januari 2026
Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

14 Januari 2026
Kedua tersangka kasus narkoba.

Miliki Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Jalan Kutilang Tebingtinggi

14 Januari 2026
PD IWO Desak Bupati Batubara Untuk Tunda Pembaharuan HGU PT Socfindo 

PD IWO Desak Bupati Batubara Untuk Tunda Pembaharuan HGU PT Socfindo 

14 Januari 2026
Pascabencana di Sumut

Bupati Baharuddin Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

14 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web