TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI-Rasa cinta Neneng alias Naningsih
alias Farel (25) wanita yang menikahi wanita Salmah (24) di Kota Tanjungbalai
berakhir di pengadilan. Demi bisa menikahi Salmah, Farel mengatur siasat dan ia
mengubah wajah, body, dan identitasnya sosok lelaki sejati. Akibat ulahnya
Farel divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
alias Farel (25) wanita yang menikahi wanita Salmah (24) di Kota Tanjungbalai
berakhir di pengadilan. Demi bisa menikahi Salmah, Farel mengatur siasat dan ia
mengubah wajah, body, dan identitasnya sosok lelaki sejati. Akibat ulahnya
Farel divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Neneng alias Naningsih alias Farel saat menikahi istrinya Salmah. Pernikahan sesama jenis ini akhirnya terbongkar. |
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungbalai, Kamis (30/8) Farel divonis 3 tahun penjara.
Tanjungbalai, Kamis (30/8) Farel divonis 3 tahun penjara.
“Terdakwa Neneng alias Farel ini terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan perbuatan penelantaran anak sebagaimana yang disebutkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Pidana yang dijatuhkan kepadanya
yakni selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, bila denda itu tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara. Terdakwa ini tetap
berada di dalam tahanan dan mewajibkannya membayar biaya perkara sebesar Rp 2
ribu,” demikian Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena membacakan amar
putusannya di hadapan Farel.
menyakinkan melakukan perbuatan penelantaran anak sebagaimana yang disebutkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Pidana yang dijatuhkan kepadanya
yakni selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, bila denda itu tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara. Terdakwa ini tetap
berada di dalam tahanan dan mewajibkannya membayar biaya perkara sebesar Rp 2
ribu,” demikian Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena membacakan amar
putusannya di hadapan Farel.
REKOMENDASI:
“Terdakwa yang melakukan pernikahan sejenis,” imbuh Vera,
“telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Perbuatannya itu dapat merusak
mental anaknya sendiri. Berkaitan dengan perihal hak asuh untuk anaknya bukan
berarti kita memisahkan dia dengan anaknya, melainkan untuk menyelamatkan perkembangan
mental anaknya di masa mendatang yang trauma atas perbuatan ibu kandungnya
ini.”
“telah menyalahi kodratnya sebagai perempuan. Perbuatannya itu dapat merusak
mental anaknya sendiri. Berkaitan dengan perihal hak asuh untuk anaknya bukan
berarti kita memisahkan dia dengan anaknya, melainkan untuk menyelamatkan perkembangan
mental anaknya di masa mendatang yang trauma atas perbuatan ibu kandungnya
ini.”
Ucapan bernada pesan moral juga dilontar Erita Harefa SH,
hakim anggota dalam sidang perkara itu.
hakim anggota dalam sidang perkara itu.
Sementara, soal aksi Neneng memalsukan identitas kelaminnya
guna memuluskan jalinan resmi asmara
sejenisnya, jaksa penuntut Fakhrul, SH, mengaku pihaknya tidak ada menerima
perkara pemalsuan identitas dari pihak kepolisian.
guna memuluskan jalinan resmi asmara
sejenisnya, jaksa penuntut Fakhrul, SH, mengaku pihaknya tidak ada menerima
perkara pemalsuan identitas dari pihak kepolisian.
“Pemalsuan identitas ini merupakan delik aduan. Dalam kasus
itu, si Salmah sebagai istri dari pernikahan sejenis terdakwa (Neneng) itu
tidak ada membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” kata Fakhrul, jaksa dari
Kejari Tanjungbalai.
itu, si Salmah sebagai istri dari pernikahan sejenis terdakwa (Neneng) itu
tidak ada membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” kata Fakhrul, jaksa dari
Kejari Tanjungbalai.
Neneng alias Farel, warga asal Jalan Kota Padang Jorong VI,
Koto Utara, Desa Kinali, Kec Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Farel
sebelumnya dituntut jaksa dengan Pasal 77 B jo Pasal 76 B UU RI No 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jerat pasal itu mengancamnya meringkuk di bui selama 3 tahun 6 bulan. (syaf)
Koto Utara, Desa Kinali, Kec Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Farel
sebelumnya dituntut jaksa dengan Pasal 77 B jo Pasal 76 B UU RI No 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jerat pasal itu mengancamnya meringkuk di bui selama 3 tahun 6 bulan. (syaf)