TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Berdalih minimnya penghasilan, seorang nelayan nekad mencuri sepedamotor di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akibat ulahnya tersangka dibekuk petugas Unit Reskrim Mapolsek Datuk Bandar.
Tersangka pencuri sepedaotor |
Informasi diperoleh, tersangka bernama Ikhsan Hasibuan alias Kimpau (24) yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Jalan Masjid Isabel, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu melaui Kanit Reskrim Iptu Masrianto, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Agus Salim yang kehilangan sepedamotor Honda Vario dikedai miliknya, Selasa (7/8).
Di mana saat itu korban tidur di kamar dan sewaktu bangun sepedamotornya hilang dari dalam kedai. Atas peristiwa itu korban pun melapor ke Mapolsek Datuk Bandar.
“Setelah kita dalami, akhirnya identitas pelaku kita temukan dan setelah itu kita lakukan penangkapan,” ungkap Masrianto ketika ditemui wartawan, Jum'at (18/8).
Dikataknya dari tanggan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepedamotor vario milik korban.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (syaf)