• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

  • Asahan
    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

  • Asahan
    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pakai Sabu, Anak Bupati Batubara OK Arya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

3 Agustus 2017
di Tak Berkategori
0 0
19
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLABNEWS.COM, MEDAN- Terbukti bersalah OK Muhammad Kurnia Aryetta anak
kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dituntut  tiga tahun enam bulan
penjara. Tersangka terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 
sidang anak OK Arya
OK Muhammad Kurnia Aryetta anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen saat menjalani persidangan.
Tuntutan terhadap pemuda berusia 30 tahun itu disampaikan
JPU Tetty dalam persidangan yang digelar pada Kamis,  (3/8) di Ruang
Kartika,  PN Medan.  Persidangan itu hanya berlangsung  singkat,
Penuntut Umum tampak tergesa-gesa membacakan nota tuntutannya. 
Terdakwa Kurnia dituntut tiga tahun lima bulan penjara karena dianggap bersalah
melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan
depan.
Namun saat persidangan berjalan, majelis hakim melarang
sejumlah wartawan saat mengabadikan poto Kurnia. Majelis hakim panik dan
mengusir wartawan. Hakim anggota Joni bahkan mengambil palu di depan Hakim
Ketua Jamaluddin untuk menskor sidang. 
“Siapa yang ngasi masuk ini (wartawan)? Kok bisa masuk
ini? Kan
sudah ditutup tadi pintu. Keluar sana,
pergi kalian, mengganggu sidang saja,” kata Joni Simanjuntak salah seorang
hakim anggota sambil mengetukkan palu.
Padahal biasanya, tidak ada larangan bagi wartawan yang
mengambil poto persidangan dari pintu samping ruang sidang. Bahkan persidangan
itu berjalan hanya berkisar tiga menit. JPU Tetty yang dikonfirmasi wartawan
langsung menghindar. “Kan
sudah dibacakan tadi. Konfirmasi ke kantor sajalah,” kata Tetty sembari
berjalan cepat.
Hakim Joni saat dikonfirmasi usai persidangan membantah
telah mengusir wartawan. Dia menyatakan persidangan terbuka untuk umum namun
tidak boleh mengambil foto dari pintu samping.
“Gak ada yang usir wartawan. Itu terbuka untuk umum.
Yang boleh ngambil poto hanya dari belakang,” ucap Joni dengan nada
tinggi.
Ketika ditanya soal tindakannya yang mengambil palu hakim
ketua, mengingat Joni merupakan hakim anggota, Joni mengaku palu tersebut
diambilnya karena hakim ketua tidak melihatnya.
“Soal palu kenapa saya ambil, karena hakim ketua tidak
nampak,” ungkapnya lagi.
Menurut Joni, tidak ada terdakwa yang mendapat perlakuan
istimewa. Karena semua diperlakukan sama di depan hukum. 
“Mana ada itu istimewa. Sama semua itu, ” urainya
marah.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa Kurnia sempat mengejar
wartawan yang mengambil fotonya. Kurnia mengamuk dan mengancam wartawan saat
persidangan.
Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari
2017 di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang
mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1017
VV. 
Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket
sabu senilai Rp 150 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya. Kasus ini
merupakan yang kedua kalinya menjerat Kurnia. Sebelumnya, pada Agustus 2016, OK
Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres
Batubara atas kasus penyalahgunaan narkoba‎.
Dia diringkus bersama sepupunya Mirza Hafid (24 tahun) di
simpang Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batubara. Keduanya lalu
mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba
dengan jenis sabu. Namun, Kurnia ternyata tak juga jera karena kembali
mengonsumsi narkoba.  (syaf/int)

Tags: HEADLINEInfotaintmen
Berita Selanjutnya

3 Pengusaha Abaikan DPRDSU

Oknum PNS Pemkab Asahan Diduga Edarkan Narkoba

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

2 Februari 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

2 Februari 2026
Tes

Jajaran Pemasyarakatan Wilayah Sumut Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM 2026

2 Februari 2026
Bupati Batubara Jalin Kolaborasi Strategis dengan BTN

Bupati Batubara Jalin Kolaborasi Strategis dengan BTN

1 Februari 2026
Walikota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung

Walikota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung

31 Januari 2026
Tes

Bupati Labuhanbatu Lantik 41 Pejabat Administrator dan Pengawas

31 Januari 2026
LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

31 Januari 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Transaksi Sabu di Bawah Pohon Sawit, Pria Ini Diringkus Polisi

30 Januari 2026
Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Dicek Kesehatan dan Skrining HIV

Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Dicek Kesehatan dan Skrining HIV

30 Januari 2026
Pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara melakukan gotong royong bersama kelompok tani guna menghempang aliran Sungai Ramunia, Simalungun.

Bupati Batubara Perintahkan Dinas Pertanian Atasi Kekeringan Persawahan 

30 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web