• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pakai Sabu, Anak Bupati Batubara OK Arya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

3 Agustus 2017
di Tak Berkategori
0 0
19
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
TASLABNEWS.COM, MEDAN- Terbukti bersalah OK Muhammad Kurnia Aryetta anak
kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dituntut  tiga tahun enam bulan
penjara. Tersangka terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 
sidang anak OK Arya
OK Muhammad Kurnia Aryetta anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen saat menjalani persidangan.
Tuntutan terhadap pemuda berusia 30 tahun itu disampaikan
JPU Tetty dalam persidangan yang digelar pada Kamis,  (3/8) di Ruang
Kartika,  PN Medan.  Persidangan itu hanya berlangsung  singkat,
Penuntut Umum tampak tergesa-gesa membacakan nota tuntutannya. 
Terdakwa Kurnia dituntut tiga tahun lima bulan penjara karena dianggap bersalah
melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan
depan.
Namun saat persidangan berjalan, majelis hakim melarang
sejumlah wartawan saat mengabadikan poto Kurnia. Majelis hakim panik dan
mengusir wartawan. Hakim anggota Joni bahkan mengambil palu di depan Hakim
Ketua Jamaluddin untuk menskor sidang. 
“Siapa yang ngasi masuk ini (wartawan)? Kok bisa masuk
ini? Kan
sudah ditutup tadi pintu. Keluar sana,
pergi kalian, mengganggu sidang saja,” kata Joni Simanjuntak salah seorang
hakim anggota sambil mengetukkan palu.
Padahal biasanya, tidak ada larangan bagi wartawan yang
mengambil poto persidangan dari pintu samping ruang sidang. Bahkan persidangan
itu berjalan hanya berkisar tiga menit. JPU Tetty yang dikonfirmasi wartawan
langsung menghindar. “Kan
sudah dibacakan tadi. Konfirmasi ke kantor sajalah,” kata Tetty sembari
berjalan cepat.
Hakim Joni saat dikonfirmasi usai persidangan membantah
telah mengusir wartawan. Dia menyatakan persidangan terbuka untuk umum namun
tidak boleh mengambil foto dari pintu samping.
“Gak ada yang usir wartawan. Itu terbuka untuk umum.
Yang boleh ngambil poto hanya dari belakang,” ucap Joni dengan nada
tinggi.
Ketika ditanya soal tindakannya yang mengambil palu hakim
ketua, mengingat Joni merupakan hakim anggota, Joni mengaku palu tersebut
diambilnya karena hakim ketua tidak melihatnya.
“Soal palu kenapa saya ambil, karena hakim ketua tidak
nampak,” ungkapnya lagi.
Menurut Joni, tidak ada terdakwa yang mendapat perlakuan
istimewa. Karena semua diperlakukan sama di depan hukum. 
“Mana ada itu istimewa. Sama semua itu, ” urainya
marah.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa Kurnia sempat mengejar
wartawan yang mengambil fotonya. Kurnia mengamuk dan mengancam wartawan saat
persidangan.
Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari
2017 di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang
mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1017
VV. 
Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket
sabu senilai Rp 150 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya. Kasus ini
merupakan yang kedua kalinya menjerat Kurnia. Sebelumnya, pada Agustus 2016, OK
Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres
Batubara atas kasus penyalahgunaan narkoba‎.
Dia diringkus bersama sepupunya Mirza Hafid (24 tahun) di
simpang Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batubara. Keduanya lalu
mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba
dengan jenis sabu. Namun, Kurnia ternyata tak juga jera karena kembali
mengonsumsi narkoba.  (syaf/int)

Tags: HEADLINEInfotaintmen
Berita Selanjutnya

3 Pengusaha Abaikan DPRDSU

Oknum PNS Pemkab Asahan Diduga Edarkan Narkoba

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web