ektasi yang memiliki 17 ribu butir
ekstasi ternyata mengaku dikendalikan oleh mantan suaminya yang merupakan napi
Lapas Tanjung Gusta. Pengakuan ini disampaikan Lenny kepada penyidik BNNP Sumut.
Kepala BNN Sumut Brigjen Andi Ludianto saat memaparkan penangkapan tersangka ratu ektasi dari Siantar. |
“Menurut pengakuan tersangka, transaksi narkoba ini dikendalikan dari
Lapas Tanjung Gusta,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi
Ludianto, saat memaparkan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Wiliam
Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (4/8).
(baca juga: https://www.taslabnews.com/2017/08/ratu-ekstasi-dari-siantar-miliki-17.html)
Andi mengaku mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud.
Meski begitu mereka sudah mengantongi identitas narapidana tersebut.
“Kita masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka dan mencari barangbukti
yang mengaitkan tersangka dengan narapidana tersebut. Jadi keterlibatannya
dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan
sekedar pengakuan,”tegas Andi.
Andi lebih lanjut mengatakan, belasan ribu ekstasi itu didapat dari seseorang
berinisial S yang merupakan warga Aceh.
“Kita juga akan mengejar pemasoknya,” ucap Andi. (syaf)