TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPMP-KB) Kota Tanjungbalai dilaporkan ke instansi penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Drs H Syaiful Bahri Harahap, Sekretaris LSM Merdeka Kota Tanjungbalai kepada taslabnews.com, Minggu (24/9).
Berkas laporan |
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Merdeka, ditemukan adanya dugaan korupsi di Kantor BPMP-KB Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Hal itu dilakukan dengan cara merekayasa berita acara serah terima (BAST) hasil pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9 milyar lebih,” ujar mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2004 – 2009 ini.
Menurut Syaiful, pada tahun anggaran 2014 lalu, Badan PMP-KB telah merekayasan pengelolaan anggaran sebesar Rp4,9 miliar lebih. Dan setahun kemudian, yakni pada tahun anggaran 2015, Badan PMP-KB tersebut kembali melakukan rekayasa dalam pengelolaan anggaran juga sebesar Rp4,9 miliar lebih.
Dalam salinan laporan pengaduannya, Laporan Pengaduan dari LSM Merdeka tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 163/LSM-MERDEKA/TB/IX/2017 tertanggal 4 September 2017 tentang Dugaan Rekayasa Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan tahun anggaran (TA) 2014 dan 2015. Dalam suratnya tersebut, LSM Merdeka mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut dan mengungkap kasus dugaan korupsi di Badan PMP-KB Kota Tanjungbalai yang menimbulkan kerugian negara cukup besar itu.
Adanya laporan pengaduan dari LSM Merdeka tersebut, juga mendapat dukungan dari Jaringan Sihotang, Ketua Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Untuk itu, Jaringan Sihotang juga turut mendesak aparat penegak hukum Kota Tanjungbalai untuk segera menindak lanjuti aporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kita dari LSM ICW Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi kepada LSM Merdeka yang telah menemukan dan melaporkan kasus dugaan korupsi di Badan PMP-KB Kota Tanjungbalai ke instansi penegak hukum. Untuk itu, kita juga berharap kepada seluruh jajaran instansi penegak hukum di Kota Tanjungbalai agar segera menindak lanjuti laporan pengaduan dari LSM Merdeka tersebut,” tegas Jaringan Sihotang.
Untuk diketahui, dari hasil investigasinya sebagai lembaga penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, LSM Meredka telah menemukan indikasi adanya penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan PMP-KB Kota Tanjungbalai selama dua tahun berturut-turut yakni 2014 dan 2015. Dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah sebesar Rp9 milyar lebih yakni Rp4,9 milyar lebih pada tahun 2014 dan Rp4,9 milyar lebih pada tahun 2015.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan merekayasa berita acara serah terima (BAST) hasil pekerjaan. Oleh karena itu, LSM Merdeka telah melaporkan dugaan korupsi di Badan PMP-KB Kota Tanjungbalai tersebut ke Polres dan Kejari Kota Tanjungbalai lewat Surat LSM Merdeka Nomor : 163/LSM-MERDEKA/TB/IX/2017 tertanggal 4 September 2017. (ign/syaf)