sidang kasus dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Asrarul Hayat Nasution.
![]() |
| Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Asrarul Hayat Nasution saat menjalani persidangan. |
senilai Rp139 juta terhadap sejumlah bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan
diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan, JPU Daniel Sihotang
mengatatakan terdakwa ditangkap di kediamannya di Jalan Kancil No 6, Kelurahan Pardamean,
Kecamatan Rantau Selatan, oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli)
Polres Labuhanbatu bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhanbatu, Kamis (9/3).
bidan PTT. Dalam praktiknya, terdakwa menerima uang secara bertahap dari para
bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp7 juta. Modus operasi terdakwa
dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat
menjadi CASN.
“Biaya yang diminta terdakwa untuk keperluan pengiriman berkas para bidan
PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten
Labuhanbatu,” urai JPU Daniel Sihotang.
Lalu uang yang terkumpul disimpan terdakwa di dalam brankas di rumahnya. Di
kediamannya terdakwa menyimpan 14 gepok duit pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu
yang totalnya mencapai Rp139.550.000. Selain itu, juga disita lembar catatan
bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan.
Pemkab Labuhanbatu dari Salawati istri Jumianto, empat lembar kartu peserta
ujian pengangkatan bidan PTT jadi calon ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama
Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini.
“Terdakwa dengan sengaja menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 huruf b UU tahun 2001 atas perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Jaksa.
Usai persidangan, Jpu Daniel mengatakan saat ditangkap, terdakwa juga merangkap
sebagai Sekretasi Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
memberi uang kepada tersangka dihadirkan sebagai saksi,” pungkasnya. (syaf)
pun nama para bidan PTT yang menjadi korban gratifikasi yakni:
- Leka
Handayani - Habibi
- Ariana
- Afdinawati
Harahap - Rifi
Hartati - Muslimah
- Ita
Handayani. - Nurmasita
Elma - Hiltrianis.
- Arita
Saputri - Nelsi Piliang
- Evi
Wulandari.




























