TASLAB NEWS, MADINA- Dua bandar judi togel di Kabupaten Madina JS (45) alias Boru Tupangdiringkus Kepolisian, Selasa sore (28/11). Ia tidak sendirian, rekan kerjanya bernama Fifi Agustia Chaniago.
Kedua tersangka di dalam mobil saat diamankan petugas. |
Informasi dihimpun dari Kepolisian, Boru Tupang merupakan warga Desa Simanondong Kecamatan Panyabungan Utara. Sementara rekannya bernama Fifi tercatat sebagai warga Desa Kurai Taji Kecamatan Koto Tangah Kabupaten Pariaman Sumatera Barat.
Kedua tersangka yang diduga penyedia atau bandar togel itu ditangkap petugas di Kelurahan Sihepeng Kecamatan Siabu sekitar pukul 17.00 Wib. Bersama mereka turut diamankan barang bukti dan sudah diamankan di Mako Polres Madina.
Penangkapan ini menurut Kepolisian berdasarkan informasi dan tindak lanjut dan pengembangan dari sejumlah kasus judi togel yang berhasil diungkap selama ini.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK kepada wartawan melalui Kepala Satreskrim AKP Manson Nainggolan SH MSi menerangkan, Polres Madina menerima laporan dari masyarakat atas keberadaan praktek judi jenis togel di Desa Simanondong dan desa-desa lain di sekitarnya. Yang mana berdasarkan penyelidikan dan bukti yang akurat, Boru Tupang bersama rekannya Fifi itu sebagai Bandar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat atas praktek judi di Desa Simanondong. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dan dilakukan penangkapan. Ini juga hasil dari pengembangan kasus judi yang sudah berhasil diungkap,” terang AKP M Nainggolan.
Manson Nainggolan menjelaskan, setelah menerima informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang tersangka. Petugas menemukan informasi bahwa dua orang tersangka sedang dalam perjalanan ke arah Padangsidimpuan guna menyetor hasil pasangan atau taruhan judi togel kepada Bandar yang diketahui bernama Izal Hasibuan, warga Desa Aek Badak Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
“Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melintas menggunakan kendaraan sepedamotor honda Supra X warna hitam merah menuju arah Padangsidimpuan. Dalam perjalanan tepatnya di Kelurahan Sihepeng, petugas menyuruh berhenti dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5 juta yang akan disetorkan kepada Izal Hasibuan. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah tas hitam dan handphone.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (syaf)