TASLAB NEWS, MEDAN-Berhembus kabar, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, dipanggil ke Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara, terkait kasus penggelapan lahan Yayasan Pesantren Modern Daar Uluum (YPMDU) seluas 1.345 meter persegi (m2).
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang |
Oleh pihak Polda Sumut, kabar tersebut dibenarkan. Namun menurut pihak Polda Sumut, pihaknya hanya perpanjangan tangan Mabes Polri untuk meneruskan undangan gelar perkara itu di pusat.
“Iya benar, tapi kami sifatnya hanya meneruskan undangan Mabes Polri. Soalnya mereka yang menangani di sana,” tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas MP Nainggolan, Selasa (28/11).
Ditanya apa hasil dari gelar perkara tersebut, Nainggolan mengaku, pihaknya tidak tahu. Mengingat, gelar perkara itu dilakukan Mabes Polri.
“Kemudian lagi, gelar perkara itu kan kepentingannya untuk penyidikan. Yang hanya diketahui penyidik, pelapor, dan terlapor. Tidak bisa diekspos,” bebernya.
Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pelapor kasus penggelapan lahan YPMDU.
“Silakan, kalau ingin tahu apa hasilnya, tanyakan kepada pelapor kasus tersebut,” jelas Nainggolan.
Sebagaimana yang sudah tersebar di masyarakat, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dilaporkan Afif Gurning ke Polda Sumut pada akhir 2016 lalu. Afif Gurning diketahui merupakan PNS di jajaran Pemkab Asahan. Laporan itu tertuang pada STRLP/1640/XII/2016/SPKT II tertanggal 17 Desember 2016. Taufan Gama dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan lahan YPMDU.
Dan menurut informasi itu, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Isben Hutajulu, sudah sempat dimintai keterangannya oleh Penyidik Subdit II Harda Bangtah Reskrimum Polda Sumut, terkait kasus tersebut. Isben Hutajulu mengatakan, sebelumnya mereka meminta waktu untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan.
Afif menambahkan, ia memiliki bukti lain terkait dugaan penggelapan lahan Pesantren Daar Al Uluum sesuai surat Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015, tertanggal 10 Maret 2015 dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran. Termasuk salinan sah Akta Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui pula, Taufan Gama Simatupang sudah pernah dilaporkan untuk
kasus yang sama, tapi dihentikan (SP3) penyidikannya dengan alasan tidak
cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Afif Gurning sebagai pelapor, juga sempat berdiskusi cukup lama
dengan petugas SPKT Polda Sumut, hingga akhirnya disepakati melaporkan
dengan pasal yang sama, ditambah dengan ikut dilaporkannya orang-orang
yang diduga terlibat, dengan menggunakan bukti baru, yakni Surat Ketua
Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015,
tertanggal 10 Maret 2015, dan bukti baru lainnya, yakni salinan sah Akta
Pendirian YPMDU Nomor: 10 Tahun 1977, yang sudah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam penyidikan kasus sebelumnya, kedua bukti ini tidak dimasukkan
penyidik sebagai bukti. Dalam laporan baru, juga dengan mengajukan saksi
baru, yakni Notaris Isly Burhanuddin Siregar, yang sama sekali belum
pernah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya.
Saksi ini, disebut-sebut penting untuk diperiksa. Pasalnya, diduga
ada kejanggalan, seorang notaris mengeluarkan Akta Perubahan YPMDU, yang
saat itu didatangi terlapor dan kawan-kawannya, yang bukan pengurus
YPMDU, dan tanpa dihadiri seorang pun pengurus YPMDU, bisa merubah akta
yayasan hanya dengan melampirkan berita acara rapat yang diduga fiktif,
tanpa ada surat kuasa ataupun dibubuhi tanda tangan dari seorang pun
pengurus YPMDU. (syaf/int)