TASLABNEWS, RANTAU-Lima tersangka pelaku kejahatan narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Labuhanbatu. Salah satu tersangka berinisial MS merupakan bandar narkoba di wilayah Labura. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mesin judi jackpot yang diamankan sedang dalam kondisi beroperasi.
Mesin jack pot yang diamankan petugas. |
“Ya benar, tersangkanya ada 5 orang. Saat pengembangan yang tidak jauh dari TKP, ada juga diamankan 1 unit mesin judi jackpot. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah berada di komando,” demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Puba, Minggu (17/12).
Adapun identitas sejumlah tersangka yakni, BHT (22), MS (38), HM, (26), KT (42), ZN (28). Kelimanya warga Dusun I Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, proses penangkapan bermula pada Kamis (14/12/2017) sekira pukul 17.00 wib. Dimana, team opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Kualuh Hilir, Labura adanya peredaran narkotika jenis sabu dan menjadi keresahan masyarakat.
Atas informasi tersebut, kemudian team berangkat menuju lokasi buruan yang dilaporkan. Hingga Kamis malam melakukan pengintaian belum juga membuahkan hasil. Berhubung cuaca kurang bersahabat, akhirnya team sepakat untuk menginap di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu tersebut.
Tetap fokus, akhirnya, pada Jumat (15/12/2017) sekira pukul 09.00 Wib, setelah memastikan bahwa informasi tersebut akurat, maka team melakukan penangkapan terhadap tersangka BHT di depan salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) dan berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang ada padanya.
Tidak hanya sampai di situ, selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke Dusun I Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, dan berhasil menangkap bandar berinisial MS beserta barang buktinya.
Ternyata, MS ‘bunyi' kalau masih ada tersangka lain. Tak ingin kehilangan buruannya, AKP Jamakita Purba SH,MH, serta merta kembali melakukan penggerebekan yang lokasinya tidak jauh dari belakang rumah tersangka MS, tepatnya di sebuah rumah milik tersangka JH (melarikan diri) di Dusun I Teluk Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.
Atas penangkapan tersebut, Satreskoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,66 gram yang disita dari tersangka BHT.
Kemudian, 8 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 8,38 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp8.840.000, 1 lembar ATM, dan 1 buah buku tabungan Bank BRI yang disita dari tersangka MS.
Selanjutnya, 1 buah kaca pirek berisikan sisa sabu, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 unit mesin Jekpot, 59 keping koin mesin Jackpot, uang tunai Rp57.000 yang disita dari tersangka HM, KT dan ZN.
“Terima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan laporan. Selagi masih ada, akan kita tangkap. Untuk kasus yang satu ini, kita tidak akan kompromi. Laporkan, kita sikat!” tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang. (syaf)