TASLAB NEWS, MADINA- Personel Polres Mandailing Natal (Madina) mengawali Desember dengan menangkap dua perempuan yang membawa enam kilogram ganja kering siap edar. Mirisnya, saat ditangkap, salahsatu dari keduanya sedang menggendong anak perempuan berusia 2 tahun dan kakaknya yang berumur 6 tahun.
Tersangka yang membawa ganja
|
Adalah Karni Rangkuti (22) dan temannya Lanni Lubis (17) yang diamankan petugas satuan reserse narkoba Polres Madina pada Jumat pagi (1/12) sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka diciduk petugas saat berada di becak bermotor di Jalan Lintas Aek Banir menuju Panyabungan.
Informasi dihimpun Metro Tabagsel, Karni dan Lanni merupakan warga Desa Hutatua, Kecamatan Panyabungan Timur. Desa yang dekat dengan lokasi ladang ganja.
Menurut pengakuan keduanya, mereka nekat membawa barang haram itu karena himpitan ekonomi, apalagi Karni mengaku sudah tidak punya suami lagi. Ayah anak-anaknya pergi meninggalkan mereka.
“Kami orang susah, pak. Saya tidak punya suami lagi,” ucap Karni.
Rencananya, ganja sebanyak enam bal atau enam kilogram tersebut akan mereka bawa ke Daerah Air Bangis, Sumatera Barat. Di sana, sudah ada yang akan mengedarkannya.
“Mau dibawa ke Air Bangis, pak,” ujar perempuan yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD) itu.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny melalui Kepala Satres Narkoba AKP Huayan Harahap mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh satuan reserse narkoba dari warga.
Menurut warga, ada dua perempuan yang mencurigakan naik becak pagi-pagi dengan membawa tas. Diduga, tas tersebut berisi ganja. “Kami mendapat informasi dari warga atas keberadaan dua orang yang diduga membawa ganja. Mereka naik becak dari Aek Banir menuju Panyabungan,” sebut AKP Huayan.
“Mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan pengejaran dan kedua perempuan itu berhasil ditangkap. Dan, benar mereka membawa ganja kering siap edar sebanyak enam bal. Rencananya akan dibawa ke Air Bangis, Sumatera Barat,” jelas AKP Huayan.
Selanjutnya, kedua perempuan itu diamankan ke Mako Polres beserta barang bukti berupa enam bal ganja kering dibungkus plastik hitam dan biru serta dibalut pakaian. Barang bukti lain, satu unit handphone berwarna hitam. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan mereka,” kata AKP Huayan. (syaf)