TASLAB NEWS, MEDAN
– Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan
jalan dari hotmix menjadi semen rigid beton di Kota Sibolga Tahun Anggaran
2015.
– Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan
jalan dari hotmix menjadi semen rigid beton di Kota Sibolga Tahun Anggaran
2015.
![]() |
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk |
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian,
mengatakan, Wali kota Sibolga itu dijadwalkan akan diperiksa di institusi hukum
tersebut pada, Senin 18 Desember 2017 besok siang. Yang bersangkutan diharapkan
kooperatif dan dapat hadir tepat waktu di kantor Kejati Sumut.
mengatakan, Wali kota Sibolga itu dijadwalkan akan diperiksa di institusi hukum
tersebut pada, Senin 18 Desember 2017 besok siang. Yang bersangkutan diharapkan
kooperatif dan dapat hadir tepat waktu di kantor Kejati Sumut.
“Ini adalah untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan
Kejati Sumut dengan menghadirkan Wali Kota Sibolga sebagai saksi,” ujar
Sumanggar, Minggu (17/12).
Kejati Sumut dengan menghadirkan Wali Kota Sibolga sebagai saksi,” ujar
Sumanggar, Minggu (17/12).
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap wali kota itu sudah dilayangkan melalui Kejaksaan
Negeri Sibolga untuk dapat hadir di Kejati Sumut. “Kita berharap orang
pertama di Pemkot Sibolga itu, bersedia hadir dan tidak ada halangan,”
ucapnya.
Negeri Sibolga untuk dapat hadir di Kejati Sumut. “Kita berharap orang
pertama di Pemkot Sibolga itu, bersedia hadir dan tidak ada halangan,”
ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut juga telah menahan
tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisial SN dalam dugaan korupsi
tersebut. “Tersangka tersebut, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Klas IA Tanjung Gusta Medan,
Selasa 28 November 2017,” kata juru bicara Kejatisu.
tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisial SN dalam dugaan korupsi
tersebut. “Tersangka tersebut, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Klas IA Tanjung Gusta Medan,
Selasa 28 November 2017,” kata juru bicara Kejatisu.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 rekanan tersangka
dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PU Kota Sibolga senilai Rp65
miliar Tahun Anggaran 2015, dititipkan di Rutan Medan, Kamis 2 November 2017.
Ke-10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM,
Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS,
Direktur PT Arsifa.
dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PU Kota Sibolga senilai Rp65
miliar Tahun Anggaran 2015, dititipkan di Rutan Medan, Kamis 2 November 2017.
Ke-10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM,
Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS,
Direktur PT Arsifa.
Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH,
Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur
PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur
VIII CV Pandan. (Syaf)
Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur
PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur
VIII CV Pandan. (Syaf)