TASLAB NEWS, RANTAU – Sejumlah usaha Galian C diduga ilegal menjamur di Labuhanbatu. Usaha Galian C tersebut, mengeksploitasi tanah timbunan, pasir, dan bebatuan dari sejumlah tempat. Dari 14 usaha galian C di Labuhanbatu hanya 1 yang memiliki izin, sisanya belum ada. Itu sesuai data dari Dinas Perizinan Labuhanbatu.
Sejumlah Galian C diduga ilegal menjamur di Labuhanbatu.
|
Plt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Paruhum Daulay saat dikonfirmasi terkait izin Galian C yang beroperasi di Kabupaten ini menyebutkan bahwa, ada sebanyak 14 Galian C di Labuhanbatu. Tetapi disinyalir kuat, belum ada satupun pengusaha yang mengantongi izin usaha Galian C dari pihak terkait.
“Dari 14 usaha Galian C yang ada di Labuhanbatu, hanya 1 yang sudah kami keluarkan surat rekomendasinya untuk kepengurusan Izin usaha Galian C, tapi saya lupa, untuk usaha galian C yang di daerah mana, nanti saya tanyakan ke Kepala Bidang terlebih dahulu ya. Namun Kami sudah menghimbau kepada seluruh pemilik usaha galian C agar mengurus izin dari usaha Galian C nya,” tandasnya.
Misalkan, Galian C di sepajang bantaran sungai bilah dan pengorekan tanah timbunan di Dusun Barnug, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Di Dusun itu, sebanyak tiga unit beko mengeruk tanah timbunan, yang diduga sama sekali belum mengantongi izin galian c dari pihak terkait.
“Wah hampir ribuan trip sudah, mobil dumb truk bolak balik dalam seminggu ini, mengangkut tanah timbunan dari Dusun Barnung tersebut, dan di bawa ke daerah perlayuan,” kata H Nasution warga Rantauprapat, Kamis, (28/12) kepada wartawan.
Senada dikatakan salahseorang warga Desa Aek Paing yang mengaku bernama Ipong. Menurut Ipong, dampak dari pengangkutan tanah timbunan itu, jalan di wilayah tempat tinggal mereka menjadi sangat kotor dan banyak debu, sehingga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.
“Mobil Dumb truk pengangkut tanah timbunan itu, melintas di wilayah tempat tinggal kami,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bilah Barat, Nunggang Siregar saat di hubungi terkait izin galian c tanah timbunan yang beroperasi di wilayahnya mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan izin Galian C itu.
“Dari Kecamatan sudah kami keluarkan rekomendasinya untuk kepengurusan izin Galian C,” ujarnya melalui seluler. (syaf)