TASLAB NEWS, ASAHAN- Mantan Kepala Desa Bagan Asahan Syahrial
Panjaitan (47) diringkus personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (9/1)
sekira pukul 20.00 Wib. Syahrial ‘dijemput' polisi di kediamannya karena menjual
narkoba.
Panjaitan (47) diringkus personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (9/1)
sekira pukul 20.00 Wib. Syahrial ‘dijemput' polisi di kediamannya karena menjual
narkoba.
Syahrial Panjaitan tersangka pengedar narkoba |
Informasi diperoleh, penangkapan Syahrial yang merupakan
warga Desa Bagan Asahan, di Dusun IV, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan
berdasarkan laporan dari warga.
warga Desa Bagan Asahan, di Dusun IV, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan
berdasarkan laporan dari warga.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono melalui
Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Rabu (10/1) membenarkan penangkapan terhadap
mantan Kades Bagan Asahan itu.
Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Rabu (10/1) membenarkan penangkapan terhadap
mantan Kades Bagan Asahan itu.
“Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan tersangka
ini berupa 8 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,78 gram, uang
tunai Rp297.000 dan 1 buah dompet kecil,” kata Iptu Djumadi.
ini berupa 8 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,78 gram, uang
tunai Rp297.000 dan 1 buah dompet kecil,” kata Iptu Djumadi.
Dijelaskan Iptu Djumadi, penangkapan dilakukan setelah
polisi mendapat informasi bahwa Syahrial menyimpan sabu di dalam sebuah
rumahnya di Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
polisi mendapat informasi bahwa Syahrial menyimpan sabu di dalam sebuah
rumahnya di Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Begitu informasi itu diterima, petugas kemudian melakukan
penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya setelah hasil lidik
A1,” kata Iptu Djumadi.
penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya setelah hasil lidik
A1,” kata Iptu Djumadi.
Sebelum ditangkap Syahrial sedang berdiri di ruang tamu
rumahnya itu. Bersamaan itu pula, kata Iptu Djumadi, team Opsnal Satnarkoba
Polres Tanjungbalai langsung menghampiri tersangka dan melakukan penggledahan
badan.
rumahnya itu. Bersamaan itu pula, kata Iptu Djumadi, team Opsnal Satnarkoba
Polres Tanjungbalai langsung menghampiri tersangka dan melakukan penggledahan
badan.
“Hasilnya, sebuah
dompet kecil berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu ditemukan
petugas dari saku celana sebelah kanan tersangka. Begitu barangbukti itu diakui
tersangka miliknya, petugas kemudian membawanya dari TKP menuju ke Mapolres
Tanjungbalai,” beber Djumadi.
dompet kecil berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu ditemukan
petugas dari saku celana sebelah kanan tersangka. Begitu barangbukti itu diakui
tersangka miliknya, petugas kemudian membawanya dari TKP menuju ke Mapolres
Tanjungbalai,” beber Djumadi.
Hasil interogasi di Mapolres Tanjungbalai, Syahrial mengaku
bahwa barang haram itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial AJ. (syaf/mjc/int)
bahwa barang haram itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial AJ. (syaf/mjc/int)