• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Heboh…Harry Nugroho Mundur dari Pilkada Batubara, KPU SUMUT Melarang

25 Januari 2018
di Tak Berkategori
0 0
2
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, BATUBARA- Ada kabar mengejutkan dari Batubara. Bakal
calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Plt
Bupati Batubara mengundurkan diri dari pencalonan dirinya di Pilkada 2018.
Alasanya, Plt Bupati Batubara itu tidak memeroleh izin dari pihak keluarga.

Komisioner KPUD Batubara Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihak Harry
mengantarkan surat
pengunduran diri pada, Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Harry Nugroho saat mendaftar ke KPU Batubara.
Harry Nugroho saat mendaftar ke KPU Batubara.
“Kita sudah terima, dalam surat itu RM Harry
Nugroho, mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari
keluarga. Itu dilampirkan dengan surat
dari istri maupun dua anak yang bersangkutan,” kata Taufik, Rabu (24/1)
siang. 
Sementara itu, Komisioner KPU
Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, seharusnya bakal calon
kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri,
parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur. 
“Pergantian itu hanya bisa
dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin,
kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen.
Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan,”
ungkap Benget. 
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/01/diusung-nasdem-pan-dan-hanura-harry.html 
https://www.taslabnews.com/2018/01/ribuan-warga-antar-pendaftaran-hary-m.html 
https://www.taslabnews.com/2018/01/punya-harta-rp46-miliar-khairil-anwar.html 
https://www.taslabnews.com/2018/01/syah-pilkada-batubara-2018-diikuti-4.html 
Apalagi, kata Benget, para
Bapaslon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk
dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry juga disebut-sebut belum
berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu. 
Untuk diketahui dalam Pilkada
Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii. Mereka diusung
empat parpol yakni, Nasdem, Hanura, PKS dan PAN.
Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara
(Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi
mengundurkan diri.
“Tak boleh bakal paslon yang sudah diusulkan kemudian
mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata
komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).
Larangan mundur tersebut kata Benget, ada di Undang-undang
Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai
politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan
diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau
kabupaten/kota.
Selain mundur atau menarik dukungan, lanjutnya, juga
ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan
calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Ditegaskan Benget kembali, terkait larangan mundur juga
dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7
tentang pencalonan.
“Kita heran juga kalau alasannya karena kesehatan. Nah, saat
tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi
dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.
Begitu juga persyaratan saat pendaftaran, tercatat telah
memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung  dengan pasangan calon  dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.
Diketahui sebelumnya Hari Nugroho pada Selasa (23/1) lalu
sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat
pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini
dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang
terkena masalah hukum. (syaf/int)

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Mau Nyabu, 4 Warga Tanjungbalai Ini Dikibusi

Dilarang Joget, Tiga Nelayan di Asahan Bunuh Budi Cendol

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web