• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho Seperti Lagu Maju Mundur, dan Tak Punya Pendirian Tetap

9 Februari 2018
di Tak Berkategori
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

TASLAB NEWS, BATUBARA- Bakal calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho nampaknya tidak memiliki pendirian yang tetap. Seperti lantunan lagu maju mundur yang dibawakan Rina Nose.

Harry Nugroho
Harry Nugroho
Pasalnya, setelah sempat menyatakan mundur dari pertarungan menuju kursi 1 Kabupaten Batubara dengan alasan tidak mendapat restu keluarga. Tak lama kemudian, Hari lantas menyatakan maju lagi. Eh kemarin ia kembali menyatakan mundur. Alasannya sakit jantung.
Sebelumnya Harry Nugroho yang kini menjabat Plt Bupati Batubara, mengajukan surat mundur dari tahapan Pilkada Batubara 2018. Alasannya, tidak mendapat restu dari keluarganya. Permintaannya ditolak KPU. Bakal calon tidak dapat mundur lagi setelah mendaftar.
Setelah ditolak, berselang beberapa hari kemudian dalam sebuah pertemuan yang digelar di Medan, Harry menyatakan urung mundur dari pencalonan. Para parpol pendukungnya pun lega.
Namun, Selasa (6/2) Harry kembali menyatakan mundur lagi dari pencalonan. Pengunduran diri Harry ini disampaikan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Batubara Amran Syaf kepada wartawan, usai rapat koordinasi dirinya dengan tiga partai pengusung lainnya yakni PKS, PAN, dan Hanura di salah satu rumah tim pemenangan Harry Nugroho-Muhammad Syafii di Jalinsum Limapuluh, Batubara.
Menurut Amran, penyebab mundurnya Harry Nugroho berkaitan dengan penyakit jantung yang dialaminya setelah melakukan pengecekan kesehatan, khususnya jantung di RSCM Jakarta.
“Kita paksakan pun beliau untuk maju, jika kesehatan tidak mendukung, apa mau dikatakan lagi? Soalnya regulasi tahapan kampaye akan berlangsung mulai 15 Februari nanti. Inikan butuh stamina yang ekstra, mungkin menyadari kesahatan tak mendukung, kitakan paksakan pula, apa jadinya nanti,” ungkap Amran.
Namun begitu, Amran dan ketiga parpol pengusung lainnya, mereka tidak ingin menjadi penonton di Pilkada Batubara tahun ini. Karenanya, mereka akan bermohon kepada Bawaslu dan KPU RI agar dapat mempertimbangkan alasan mundurnya Harry Nugroho karena faktor keseshatan, sehingga diberi kesempatan mengganti bakal calon bupati, waralu mereka tahu ini bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Kami berharap kepada simpatisan dan relawan, dengan mundurnya Harry Nugroho kita semakin kompok. Walaupun partai pengusung ada kesan di permainkan, namun kita coba untuk tetap tegar, mungkin ini jalan terbaik. Kita berusaha menggugah KPU dan Bawaslu untuk memberikan solusi terbaik agar keempat parpol ini dapat ‘bermain’ pada Pilbup Batubara ini,” harap Amran.
Dia juga mengaku, keempat parpol koalisi ini sudah mempersiapkan calon pengganti Harry Nugroho. Menurutnya, mereka sudah sepakat menunjuk Hadi Suryono yang merupakan Ketua Pujakesuma Batubara yang juga ketua KONI dan orang yang cukup berwawasan.
Menyikapi pengunduran diri Harry Nugroho ini, Ketua KPUD Batubara Muksid Khalid mengatakan, hal ini sama sekali tidak mempengaruhi jalannya tahapan KPU. “Proses penerima berkas atau dokumen paslon sudah selesai. Begitu juga penelitian dokumen calon juga telah selesai. KPU tinggal mengumumkan dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada 12 Februari . Kalaupun nantinya ada permaslahan setelah diumumkan, ya itu akan kita lalui sesuai peraturan yang ada dalam PKPU Pasal 6 dan 7,” ungkap Muksin.
Sementara KPUD Sumut menegaskan, pengajuan pengunduran diri bakal calon di Pilkada tidak bisa dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang bersangkutan setelah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta oleh tim yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan yakni dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
“Dalam menetapkan memenuhi syarat atau tidak dari segi kesehatan, tentu acuan KPU adalah tim yang ditunjuk, termasuk Rumah Sakit Pemerintah Tipe A. Jika sudah dinyatakan sehat dan dianggap dapat menjalankan tugas, maka itu yang kita pegang,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea bersama Komisioner, Nazir Salim Manik, Selasa (6/2).
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada, Bab VII tentang Penggantian Calon, Pasal 78 ayat (1) tertulis Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal,  dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat selanjutnya disebutkan, berhalangan tetap meliputi keadaan; meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara untuk waktunya, dapat dilakukan sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon atau sebelum penetapan pasangan calon jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan jika berhalangan tetap atau dihukum pidana, maka dapat dilakukan juga sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi ya tidak ada alasan kalau memang sebelumnya tim kesehatan sudah menyatakan yang bersangkutan itu dapat menjalankan tugas. Karena kan KPU itu mengumumkan secara legal formal mengacu dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim,” sebutnya.
Menurut Nazir, berhalangan tetap yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen tentu memiliki persepsi berbeda dalam hal pencalonan. Karena itu, di PKPU telah disebutkan bahwa hal itu harus ada keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (syaf/int)
Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Ditabrak Truk, 2 Siswi SMK 2 Kisaran Luka-luka

Waduh Bikin Malu Saja, Lagi-lagi Oknum Personel Tanjungbalai Ditangkap Kasus Narkoba

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web