• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Terima Suap, OK Arya Terancam 4 Tahun Penjara

18 Februari 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
TASLAB NEWS, BATUBARA- Bupati Batubara Nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batubara terancam hukuman 4 tahun penjara. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan.
Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.
Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.
Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, baru-baru ini. Agusti menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).
Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Jaksa mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Pemberian uang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) karena Bupati Batubara memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara merupakan pelanggaran hukum.
Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (12/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
 Saksi Aku Serahkan Rp3 M ke OK Arya
Saksi rekanan Maringan Situmorang mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar kepada terdakwa Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain (OAZ) untuk mendapatkan pekerjaan tiga proyek jembatan di daerah itu, pada tahun anggaran 2017.
“Setelah uang tersebut diberikan, maka dirinya mendapatkan paket proyek dari terdakwa Bupati Batubara OAZ melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial, Helman Herdady/HH,” kata Saksi Maringan, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.
Uang proyek sebesar Rp3 miliar itu, menurut saksi, diserahkan secara bertahap yakni masing-masing Rp1 miliar kepada Bupati, melalui Sujendi Tarsono, pengusaha dealer mobil (sidang terpisah).
Penyerahan uang tersebut, diberikan melalui cek dari Bank Sumut dan dimasukkan ke rekening milik Sujendi yang merupakan orang kepercayaan Bupati Batubara, dalam pengaturan proyek di daerah Kabupaten Batubara.
Proyek yang diberikan Bupati kepada saksi Maringan adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Ketika ditanyakan Jaksa, apakah benar saksi selama ini dipercaya Bupati dalam mengkoordinir proyek yang akan dibagi-bagikan kepada rekanan, Maringan mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Saya bersumpah tidak ada membagi-bagikan proyek kepada rekanan,” ucap saksi Maringan.
Sebelumnya, terdakwa Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Helman Herdady, dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan, diancam hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2) menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).
Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Sedangkan konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Baca juga: Penyuap OK Arya dituntut tiga tahun
Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Kamis depan (22/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. (syaf/int)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Terjaring Razia, 30 Pria dan 12 Wanita Serta 2 Anak-anak Gagal ke Malaysia

Sepasang Harimau Sumatera Terekam Kamera di Hutan di Tobasa

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

4 Desember 2025
Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web