TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Terkait dengan adanya penambahan
anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, Gubernur Sumatera
Utara ingatkan Pemko Tanjungbalai akan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017.
anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, Gubernur Sumatera
Utara ingatkan Pemko Tanjungbalai akan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017.
APBD |
Di mana dalam Permendagri nomor 33 itu disebutkan tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
(TA) 2018. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/28/KPTS/2018
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai
tentang APBD TA.2018 dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwa) tentang
Penjabaran APBD TA.2018 tanggal 26 Januari 2018.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
(TA) 2018. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/28/KPTS/2018
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai
tentang APBD TA.2018 dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwa) tentang
Penjabaran APBD TA.2018 tanggal 26 Januari 2018.
Dalam evaluasinya, Gubernur Sumatera Utara menilai bahwa
alokasi anggaran dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) belum konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang
tercantum dalam Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA)
2018. Karena, Pendapatan Daerah pada KUA-PPAS sebesar Rp625,9 miliar lebih,
akan tetapi pada Ranperda APBD TA.2018 menjadi Rp625,7 miliar.
alokasi anggaran dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) belum konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang
tercantum dalam Ranperda tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA)
2018. Karena, Pendapatan Daerah pada KUA-PPAS sebesar Rp625,9 miliar lebih,
akan tetapi pada Ranperda APBD TA.2018 menjadi Rp625,7 miliar.
Demikian juga Belanja Daerah pada KUA-PPAS sebesar Rp684,1
miliar lebih, akan tetapi pada Ranperda APBD TA.2018 menjadi Rp831,4 miliar
lebih.
miliar lebih, akan tetapi pada Ranperda APBD TA.2018 menjadi Rp831,4 miliar
lebih.
Demikian juga dengan adanya beberapa kegiatan dalam Ranperda APBD Kota
Tanjungbalai TA.2018 yang sebelumnya tidak direncanakan dalam KUA-PPAS yang
berpedoman kepada RKPD Tahun 2018. Adapun beberapa kegiatan tersebut antara
lain adalah pada Dinas Kesehatan untuk pembangunan gedung kantor sebesar Rp130
miliar serta dua kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni
rehabilitasi sedang/berat rumah jabatan sebesar Rp443 juta lebih dan penyusunan
dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan sebesar
Rp1,87 miliar lebih.
Dan konsekuensinya, Pemko Tanjungbalai diminta agar meninjau
kembali penganggaran kegiatan tersebut dan melakukan penyesuaian sebagaimana
mestinya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, guna
menghindari terjadinya overlapping kegiatan antar SKPD, pelaksanaan kegiatan
harus sesuai dengan TUPOKSI dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing SKPD.
kembali penganggaran kegiatan tersebut dan melakukan penyesuaian sebagaimana
mestinya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, guna
menghindari terjadinya overlapping kegiatan antar SKPD, pelaksanaan kegiatan
harus sesuai dengan TUPOKSI dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing SKPD.
Untuk itu, Pemko Tanjungbalai diingatkan agar dalam
penggunaan dana APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi
produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
penggunaan dana APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi
produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Tanjungbalai Nurmalini
Marpaung SSos yang dihubungi, Senin (5/3), membenarkan adanya evaluasi dari
Gubernur Sumatera Utara tersebut. Akan tetapi, dengan hal itu sudah dibahas
bersama dengan DPRD Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung,SSos menolak untuk
memberikan komentar. (ign/syaf)
Marpaung SSos yang dihubungi, Senin (5/3), membenarkan adanya evaluasi dari
Gubernur Sumatera Utara tersebut. Akan tetapi, dengan hal itu sudah dibahas
bersama dengan DPRD Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung,SSos menolak untuk
memberikan komentar. (ign/syaf)