• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pria Asal Nias Ini Hina Nabi Muhammad

31 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, NIAS- Martinus Gulo (21), secara terbuka dan sengaja menista agama Islam dengan perkataan yang tak layak. Pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menghina Nabi Muhammad. Akibatnya kini Martinus ditahan polisi.
Martinus Gulo tersangka penghina Nabi Muhammad
Martinus Gulo tersangka penghina Nabi Muhammad


Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kicauannya di media sosial Facebook. Kemudian kicauan tersangka di facebook dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara, kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti pengaduan itu, polisi kemudian melacak keberadaan Martinus Gulo. Berdasarkan akun Facebook miliknya “Martinus Gulo”, polisi kemudian menciduknya dari sebuah kamar kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (29/3) pukul 10.00 wib.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) bernomor: LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN, tertanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Facebooknya tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina nabi.‎ ”Atas tulisan penghiaan FPI kemudian melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan,” katanya.‎

‎Rina menuturkan, personel Sat Reskrim yang menerima laporan, langsung melacak keberadaan pemilik akun FB yang menghina umat Islam tersebut.

“Dari penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,” ungkap Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi balas dendam. Dari tangan tersangka disita barang bukti Handphone merek Lava, akun FB atas nama Martinus Gulo dan SIM card.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU ITE maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” pungkas Rina.
Terpisah, keterangan yang dihimpun di Polrestabes Medan, penghinaan itu diketahui setelah salah seorang anggota FPI melihat ujaran kebencian dan penghinaan di akun Facebook milik Martin Gulo, beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Hal tersebut langsung direspon ormas Islam FPI Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 14,5 Medan, Selasa (27/3/2018).

Di akun Facebook Martinus Gulo itu tertulis: “ap aq salah jk aq mengatakan bahwa Mohamad sawah itu xxx, Muhamad bersetubuh dengan xx hadis Shahih muslim, bab 7, hal 1 no 1 diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah SAW bernama Hamzah bin Abdul Muthalib, beliau berkata: “Aku berkata kepada Rasulullah, hai nabi bolehkah kita melampiaskan syahwat kita pada binatang karena sudah tidak ada wanita? Rasulullah SAW menjawab: “pergilah kau bersama dengan kedua babi betina itu maka aku dan kamu akan melakukan hubungan badan dengan mereka”.

Tulisan tersebut, dinilai telah menghina dan menciderai perasaan umat Islam. Pelapor, selaku anggota FPI Kota Medan, kemudian membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan.

Berbekal laporan tersebut, Rabu (28/3) pagi, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, melakukan penyelidikan ke Sun Plaza, yang diduga tempat tersangka Martinus bekerja.

Ternyata, saat di cek polisi, tersangka sudah berhenti dari tempatnya bekerja sekitar 2 bulan yang lalu.

“SekitarPUKUL 14.00 wib, team mendapat informasi bahwas tersangka tinggal di kos-kosan di sekitar Jalan S Parman Medan, namun posisi tepatnya tidak diketahui,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Tak mau pulang dengan tangan kosong, polisi pun menunggu dan mengintai di kawasan kos tersangka. Akhirnya pada pukul 16.00 wib, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di salah satu kos-kosan di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah.

Selanjutnya polisi pun melakukan pengendapan di seputaran kos-kosan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, team mendapat informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di kos-kosan tersebut, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polrestabes Medan,” ungkap AKBP Putu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, Martinus Gulo mengakui perbuatannya telah melakukan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan menggunakan HP dengan akun Facebook MARTINUS GULO (JOKER GULO).

“Motif tersangka adalah sebagai bentuk balas dendam, karena melihat di facebook banyak yang menista agama tersangka (Kristen). Kita juga amankan barang bukti dari tersangka yakni; 1 Buah HP merk LAVA, Akun Facebook a.n MARTINUS GULO, 1 Simcard Telkomsel No 082165887575,” ucapnya. (syaf/mjc/int)

Tags: HEADLINETAPANULI
Berita Selanjutnya

Sadis, Usai Disetubuhi di Semak-semak, Wanita Ini Dibunuh Lalu Dibakar

Sudahlah Mencuri di Masjid, Pria Ini Robek-robek Al Quran

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web