• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pria Asal Nias Ini Hina Nabi Muhammad

31 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, NIAS- Martinus Gulo (21), secara terbuka dan sengaja menista agama Islam dengan perkataan yang tak layak. Pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menghina Nabi Muhammad. Akibatnya kini Martinus ditahan polisi.
Martinus Gulo tersangka penghina Nabi Muhammad
Martinus Gulo tersangka penghina Nabi Muhammad


Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka bermula dari kicauannya di media sosial Facebook. Kemudian kicauan tersangka di facebook dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara, kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti pengaduan itu, polisi kemudian melacak keberadaan Martinus Gulo. Berdasarkan akun Facebook miliknya “Martinus Gulo”, polisi kemudian menciduknya dari sebuah kamar kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (29/3) pukul 10.00 wib.

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari Front Pembela Islam (FPI) bernomor: LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN, tertanggal 28 Maret 2018, tentang adanya pengguna media sosial yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Facebooknya tersangka menuliskan status yang tak pantas menghina nabi.‎ ”Atas tulisan penghiaan FPI kemudian melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan,” katanya.‎

‎Rina menuturkan, personel Sat Reskrim yang menerima laporan, langsung melacak keberadaan pemilik akun FB yang menghina umat Islam tersebut.

“Dari penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,” ungkap Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku sakit hati karena agamanya kerap dihina melalui media sosial. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi balas dendam. Dari tangan tersangka disita barang bukti Handphone merek Lava, akun FB atas nama Martinus Gulo dan SIM card.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU ITE maksimal hukuman penjara sembilan tahun,” pungkas Rina.
Terpisah, keterangan yang dihimpun di Polrestabes Medan, penghinaan itu diketahui setelah salah seorang anggota FPI melihat ujaran kebencian dan penghinaan di akun Facebook milik Martin Gulo, beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Hal tersebut langsung direspon ormas Islam FPI Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 14,5 Medan, Selasa (27/3/2018).

Di akun Facebook Martinus Gulo itu tertulis: “ap aq salah jk aq mengatakan bahwa Mohamad sawah itu xxx, Muhamad bersetubuh dengan xx hadis Shahih muslim, bab 7, hal 1 no 1 diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah SAW bernama Hamzah bin Abdul Muthalib, beliau berkata: “Aku berkata kepada Rasulullah, hai nabi bolehkah kita melampiaskan syahwat kita pada binatang karena sudah tidak ada wanita? Rasulullah SAW menjawab: “pergilah kau bersama dengan kedua babi betina itu maka aku dan kamu akan melakukan hubungan badan dengan mereka”.

Tulisan tersebut, dinilai telah menghina dan menciderai perasaan umat Islam. Pelapor, selaku anggota FPI Kota Medan, kemudian membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan.

Berbekal laporan tersebut, Rabu (28/3) pagi, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, melakukan penyelidikan ke Sun Plaza, yang diduga tempat tersangka Martinus bekerja.

Ternyata, saat di cek polisi, tersangka sudah berhenti dari tempatnya bekerja sekitar 2 bulan yang lalu.

“SekitarPUKUL 14.00 wib, team mendapat informasi bahwas tersangka tinggal di kos-kosan di sekitar Jalan S Parman Medan, namun posisi tepatnya tidak diketahui,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Tak mau pulang dengan tangan kosong, polisi pun menunggu dan mengintai di kawasan kos tersangka. Akhirnya pada pukul 16.00 wib, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di salah satu kos-kosan di Jalan S Parman, Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah.

Selanjutnya polisi pun melakukan pengendapan di seputaran kos-kosan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, team mendapat informasi bahwa tersangka Martinus Gulo sedang berada di kos-kosan tersebut, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polrestabes Medan,” ungkap AKBP Putu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, Martinus Gulo mengakui perbuatannya telah melakukan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan menggunakan HP dengan akun Facebook MARTINUS GULO (JOKER GULO).

“Motif tersangka adalah sebagai bentuk balas dendam, karena melihat di facebook banyak yang menista agama tersangka (Kristen). Kita juga amankan barang bukti dari tersangka yakni; 1 Buah HP merk LAVA, Akun Facebook a.n MARTINUS GULO, 1 Simcard Telkomsel No 082165887575,” ucapnya. (syaf/mjc/int)

Tags: HEADLINETAPANULI
Berita Selanjutnya

Sadis, Usai Disetubuhi di Semak-semak, Wanita Ini Dibunuh Lalu Dibakar

Sudahlah Mencuri di Masjid, Pria Ini Robek-robek Al Quran

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web