Keterangan pers penetapan tersangka Jr Saragih |
“Ini adalah tindakan koperatif Pak JR Saragih dalam hal menyikapi laporan-laporan masyarakat ini. Jadi begitu ada komunikasi dengan pihak polda, ada panggilan ya kita jemput,” ujarnya.
Dingin menuturkan, tim JR Saragih begitu terkejut dengan penetapan tersangka itu. JR Saragih juga dikabarkan sudah dipanggil ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan para pimpinan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jopinus Ramli Saragih ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menggunakan legalisir palsu fotocopy ijazah SMA saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Penetapan tersangka langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, Kamis 15/3) malam.
Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya.
“Dari sentra gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa senin lalu tim Gakkumdu bernangkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke Laboratorium Forensik hasilnya tidak identic. Oleh Karena itu objek dari perkara ini bukan ijasah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijasah, ternyata ada surat bantahan ke KPU bawah dinas pendidikan tidak pernah melegalisir terhadap copy ijasah itu,” kata Andi Rian.
Untuk penahanan tersangka JR Saragih Andi Rian belum memastikannya. Karena waktu untuk penyidikan sesuai peraturan hanya diberikan 14 hari. (syaf/int)