TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Saat ini Kota Tanjungbalai sedang
mengalami demam bisnis properti rumah yang jumlah lokasinya tersebar di empat
kecamatan yakni Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Teluk Nibung dan Sei Tualang
Raso. Akan tetapi, sejalan dengan berkembangnya usaha properti perumahan
tersebut, diyakini, marak pula pemakaian air bawah tanah (ABT) tanpa ijin dari
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
mengalami demam bisnis properti rumah yang jumlah lokasinya tersebar di empat
kecamatan yakni Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Teluk Nibung dan Sei Tualang
Raso. Akan tetapi, sejalan dengan berkembangnya usaha properti perumahan
tersebut, diyakini, marak pula pemakaian air bawah tanah (ABT) tanpa ijin dari
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh koran ini dilapangan mengatakan,
nyaris seluruh usaha bisnis properti perumahan yang ada di Kota Tanjungbalai
tersebut menggunakan ABT sedikitnya 3 (tiga) titik di setiap lokasi perumahan.
Akan tetapi, katanya, tidak satupun dari usaha properti perumahan tersebut
menggunakan ABT yang dilengkapi dengan ijin resmi.
nyaris seluruh usaha bisnis properti perumahan yang ada di Kota Tanjungbalai
tersebut menggunakan ABT sedikitnya 3 (tiga) titik di setiap lokasi perumahan.
Akan tetapi, katanya, tidak satupun dari usaha properti perumahan tersebut
menggunakan ABT yang dilengkapi dengan ijin resmi.
“Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan
eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan dan pengambilan air
bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat
ijin dari Walikota. Hal itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka
tugas-tugas pengelolaan air bawah tanah menjadi kewenangan Bupati atau Walikota,”
ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Rabu (21/3).
eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan dan pengambilan air
bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat
ijin dari Walikota. Hal itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka
tugas-tugas pengelolaan air bawah tanah menjadi kewenangan Bupati atau Walikota,”
ujar Taufik Hidayat, Sekretaris BPD Gapensi Kota Tanjungbalai, Rabu (21/3).
Menurut Taufik Hidayat, berdasarkan Peraturan Pemerintah
tersebut maka, Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pengambilan air bawah tanah. Katanya, dalam melakukan hal tersebut, Walikota
atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan
yang diperlukan terkait pengelolaan ABT tersebut.
tersebut maka, Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pengambilan air bawah tanah. Katanya, dalam melakukan hal tersebut, Walikota
atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan
yang diperlukan terkait pengelolaan ABT tersebut.
Hal itu juga dibenarkan H Zainul Arifin, Plt. Kepala Dinas
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah.
Katanya, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai hanya ada menerbitkan ijin
mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan saja tidak termasuk ijin pengelolaan
air bawah tanah (ABT).
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah.
Katanya, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai hanya ada menerbitkan ijin
mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan saja tidak termasuk ijin pengelolaan
air bawah tanah (ABT).
“Setahu saya, Kantor Perizinan sampai saat ini hanya
menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) saja tidak termasuk ijin pengelolaan
ABT. Namun demikian, nanti saya koordinasikan dulu sama instansi terkait,
soalnya saya masih baru ditugaskan menjadi Plt Kepala Dinas Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Tanjungbalai ini”, ujar H Zainul Arifin.
menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) saja tidak termasuk ijin pengelolaan
ABT. Namun demikian, nanti saya koordinasikan dulu sama instansi terkait,
soalnya saya masih baru ditugaskan menjadi Plt Kepala Dinas Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Tanjungbalai ini”, ujar H Zainul Arifin.
Pada kesempatan itu, H Zainul Arifin juga mengungkapkan,
bahwa pengelolaan air bawah tanah harus berwawasan lingkungan karena
pemanfaatannya merupakan alternatif akibat sumber air lainnya tidak
memungkinkan untuk diambil. Oleh sebab itu, imbuhnya, setiap orang atau Badan
Hukum yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian,
penurapan dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat
dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Walikota. (ign/syaf)
bahwa pengelolaan air bawah tanah harus berwawasan lingkungan karena
pemanfaatannya merupakan alternatif akibat sumber air lainnya tidak
memungkinkan untuk diambil. Oleh sebab itu, imbuhnya, setiap orang atau Badan
Hukum yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian,
penurapan dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan hanya dapat
dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Walikota. (ign/syaf)