TASLABNEWS, SIANTAR- Tiga tersangka pemakai narkoba, Senin
(16/5) diringkus personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan
Gereja, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. Ketiganya ditangkap saat
dengan menghisap narkoba di dalam kamar.
(16/5) diringkus personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan
Gereja, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. Ketiganya ditangkap saat
dengan menghisap narkoba di dalam kamar.
![]() |
Tiga tersangka pemakai narkoba di Kota Pematangsiantar yang diringkus polisi. |
Selain mengamankan pemilik rumah berinisial EHS (51), polisi
jga mengamankan dua orang temannya yakni FNG (48) dan JPS (31).
jga mengamankan dua orang temannya yakni FNG (48) dan JPS (31).
“FNG diketahui
berdomisili di Perum Rawarnas, Kabupaten Kerawang, sedangkan JPS tinggal di Aek
Nauli, Sibolga,” ujar Kasat
Resnarkoba AKP Mulyadi SH, Selasa (17/4).
berdomisili di Perum Rawarnas, Kabupaten Kerawang, sedangkan JPS tinggal di Aek
Nauli, Sibolga,” ujar Kasat
Resnarkoba AKP Mulyadi SH, Selasa (17/4).
Diterangkan Mulyadi, Tim opsnal telah lama melakukan
pengintaian terhadap rumah yang disinyalir sebagai tempat pesta narkoba itu.
Hingga pada Senin kemaren, petugas meyakini para tersangka sedang berpesta sabu
dan langsung melakukan penggerebekan.
pengintaian terhadap rumah yang disinyalir sebagai tempat pesta narkoba itu.
Hingga pada Senin kemaren, petugas meyakini para tersangka sedang berpesta sabu
dan langsung melakukan penggerebekan.
“Dari informasi memang rumah itu disinyalir sering
dijadikan tempat pesta narkoba. Kita langsung menggerebek dan mengamankan 3
orang termaksud pemilik rumah,” terangnya.
dijadikan tempat pesta narkoba. Kita langsung menggerebek dan mengamankan 3
orang termaksud pemilik rumah,” terangnya.
Dari dalam kamar itu ditemukan sejumlah barang bukti, antara
lain 4 buah pecahan pipa kaca bekas bakar shabu dan masih terdapat sisa
sabu seberat 1,35 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis, 1
(satu) buah jarum sumbu.
lain 4 buah pecahan pipa kaca bekas bakar shabu dan masih terdapat sisa
sabu seberat 1,35 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis, 1
(satu) buah jarum sumbu.
Kemudian 1 buah kaleng rokok berisi 3 buah mancis, 3 buah
pipet, 2 buah plastik klip kosong, 2 buah potongan potongan plastik klip, 1
buah kompeng karet serta 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
pipet, 2 buah plastik klip kosong, 2 buah potongan potongan plastik klip, 1
buah kompeng karet serta 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Berdasarkan temuan barang bukti itu, tersangka langsung
diboyong ke Polres Pematangsiantar. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut guna mengetahui asal barang haram itu diterima para tersangka.
diboyong ke Polres Pematangsiantar. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut guna mengetahui asal barang haram itu diterima para tersangka.
“Kita bawa ke satuan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara ketiganya kita jerat Pasal 114 subs 112 Undang-undang no 35 tahun
2009 tentang natkotika,” pungkasnya. (syaf/int)
Sementara ketiganya kita jerat Pasal 114 subs 112 Undang-undang no 35 tahun
2009 tentang natkotika,” pungkasnya. (syaf/int)