TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tanpa banyak yang menyadari,
ternyata Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungbalai Tahun 2017 banyak yang
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan beberapa diantaranya
terkait dengan pemberian tunjangan tambahan kepada anggota dan pimpinan DPRD
Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017.
ternyata Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungbalai Tahun 2017 banyak yang
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan beberapa diantaranya
terkait dengan pemberian tunjangan tambahan kepada anggota dan pimpinan DPRD
Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE |
“Gara-gara Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, penggunaan keuangan kami (DPRD) jadi jadi temuan BPK. Hal itu
disebabkan Peraturan Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 khususnya yang terkait
dengan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD pada tahun 2017 lalu bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Leiden Butar-butar SE, Wakil
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai.
Menurut Leiden Buta-butar SE, mereka menerima dana tunjangan pada tahun
anggaran 2017 lalu melalui Sekretaris DPRD berdasarkan Peraturan Walikota
Tanjungbalai. Akan tetapi, imbuhnya, saat BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
melakukan pemeriksaan baru-baru ini, ternyata dana tunjangan yang kami terima
itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah khususnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“Atas kesalahan dari Peraturan Walikota tersebut, kami
diminta untuk mengembalikan kelebihan dananya. Wajarlah kalau kami merasa
keberatan karena
yang melakukan kesalahan bukan kami”, pungkas Leiden Butar-butar SE.
diminta untuk mengembalikan kelebihan dananya. Wajarlah kalau kami merasa
keberatan karena
yang melakukan kesalahan bukan kami”, pungkas Leiden Butar-butar SE.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai M Juni Lubis saat
dihubungi, menolak memberikan komentar lebih rinci. Namun demikian, M Juni
Lubis tidak memungkiri, adanya pengelolaan keuangan DPRD yang menjadi temuan
BPK RI karena bertentangan dengan Permendagri No.62 Tahun 2017 tersebut.
dihubungi, menolak memberikan komentar lebih rinci. Namun demikian, M Juni
Lubis tidak memungkiri, adanya pengelolaan keuangan DPRD yang menjadi temuan
BPK RI karena bertentangan dengan Permendagri No.62 Tahun 2017 tersebut.
Keterangan lain
yang diperoleh mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan DPRD dilakukan
berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungbalai Tahun 2017. Akan tetapi,
karena Perwako tersebut kurang memperhatikan peraturan yang lebih tinggi
khususnya tentang kemampuan keuangan daerah, akhirnya terjadi kelebihan
pembayaran tunjangan kepada anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
yang diperoleh mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan DPRD dilakukan
berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungbalai Tahun 2017. Akan tetapi,
karena Perwako tersebut kurang memperhatikan peraturan yang lebih tinggi
khususnya tentang kemampuan keuangan daerah, akhirnya terjadi kelebihan
pembayaran tunjangan kepada anggota dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
Hal ini
terungkap setelah BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan awal
terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran
(TA) 2017. (ign/syaf)
terungkap setelah BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan awal
terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran
(TA) 2017. (ign/syaf)