TASLABNEWS, MEDAN– Pernyataan Mantan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam sebuah video, yang meminta pendukungnya untuk mendukung pasangan Calon Gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus tengah diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.
Jr Saragih |
“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Tapi paling tidak, (video) itu sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami,” ucapnya, Selasa (3/4).
“Secara aturan, JR Saragih merupakan bupati aktif Kabupaten Simalungun. Dimana dalam aturan yang ada, bupati ataupun walikota, dilarang membawa atribut jabatannya dalam melakukan kampanye. Orang yang menjabat bupati dan walikota juga diwajibkan cuti jika ingin melakukan kampanye. Nah kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan pernyataan itu sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar video di sosial media terkait pernyataan JR Saragih yang menyatakan telah menerima keputusan KPU dan PT TUN Medan terkait pencalonannya di Pilgub Sumatera Utara 2018. Dalam video itu JR mengaku tidak lagi akan mengajukan upaya hukum atas keputusan kedua lembaga tersebut dan JR mengajak pendukungnya untuk mengalihkan dukungan ke pasangan nomor urut 2 Djarot-Sihar. (syaf/int)