TASLABNEWS,
SIDIMPUAN- Pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan menemukan 56 botol minuman
keras merek Chivas, dua bungkus ganja dan peluru dari rumah Fahdriansyah
Siregar alias Ucok Kodok oknum ketua organisasi pemuda di Kota Padangsidimpuan.
SIDIMPUAN- Pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan menemukan 56 botol minuman
keras merek Chivas, dua bungkus ganja dan peluru dari rumah Fahdriansyah
Siregar alias Ucok Kodok oknum ketua organisasi pemuda di Kota Padangsidimpuan.
Polisi saat menjemput Ucok Kodok dari kediamannya. Polisi memaparkan penemuan barang bukti di rumah Ucok Kodok. |
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal dalam temu pers
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk
mencari barang bukti baju yang dikenakan Fahdriansyah saat peristiwa tersebut.
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk
mencari barang bukti baju yang dikenakan Fahdriansyah saat peristiwa tersebut.
Namun, saat
penggeledahan berlangsung petugas menemukan minuman keras merek Chivas di
kediaman mewah tesebut.
penggeledahan berlangsung petugas menemukan minuman keras merek Chivas di
kediaman mewah tesebut.
“Setelah kita
hitung, ada 56 botol minuman keras yang kita amankan,” bebernya.
hitung, ada 56 botol minuman keras yang kita amankan,” bebernya.
BACA BERITA TERKAIT:
Lebih lanjut, tambah
Iqbal, selain menemukan minum keras tersebut, pihaknya juga menemukan dua
bungkus narkotika jenis ganja, magazine, dan 56 butir amunisi jenis cis.
Bahkan, petugas juga memboyong 3 orang yang berada di kediaman tersebut.
Iqbal, selain menemukan minum keras tersebut, pihaknya juga menemukan dua
bungkus narkotika jenis ganja, magazine, dan 56 butir amunisi jenis cis.
Bahkan, petugas juga memboyong 3 orang yang berada di kediaman tersebut.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan, 2 dari 3 yang kita boyong tersebut merupakan
tersangka,” bebernya.
dilakukan pemeriksaan, 2 dari 3 yang kita boyong tersebut merupakan
tersangka,” bebernya.
Dari 2 tersangka
tersebut salah seorang diantaranya terlibat kasus penganiayaan di lahan PT Bona
Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Sedangkan seorangnya
lagi ditetapkan atas kepemilikan narkotika.
tersebut salah seorang diantaranya terlibat kasus penganiayaan di lahan PT Bona
Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Sedangkan seorangnya
lagi ditetapkan atas kepemilikan narkotika.
“Yang satu ikut
saat penganiayaan. Dan yang satu lagi atas kepemilikan narkoba,” tandasnya.
saat penganiayaan. Dan yang satu lagi atas kepemilikan narkoba,” tandasnya.
Terkait kepemilikan
narkotika tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut
ke Polres Padangsidimpuan.
narkotika tersebut, Iqbal mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut
ke Polres Padangsidimpuan.
“Karena TKPnya wilayah hukum Polres
Padangsidimpuan, kita akan limpahkan kasusnya ke sana,” pungkasnya.
(syaf/int)
Padangsidimpuan, kita akan limpahkan kasusnya ke sana,” pungkasnya.
(syaf/int)