TASLABNEWS, MEDAN- Tiga pejabat dijajaran Pemerintahan
Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diseret ke pengadilan karena diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan
(alkes) untuk Rumah Sakit Swadana Tarutung pada tahun 2012 lalu.
Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diseret ke pengadilan karena diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan
(alkes) untuk Rumah Sakit Swadana Tarutung pada tahun 2012 lalu.
ilustrasi korupsi |
Ketiganya adalah Hotman Sihombing selaku Pejabat Pembuat
Komitmen, Rudi Marningot Hasudungan Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan dan
Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.
Komitmen, Rudi Marningot Hasudungan Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan dan
Wilson JPS Ritonga selaku Sekretaris Panitia Pengadaan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/4), ketiga terdakwa disebut
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan
pengadaan 11 item alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana (KB) pada
tahun Anggaran 2012, untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Tapanuli
Utara. Di mana dari proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar itu, negara
dirugikan senilai Rp1,257 miliar.
Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/4), ketiga terdakwa disebut
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan
pengadaan 11 item alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana (KB) pada
tahun Anggaran 2012, untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Tapanuli
Utara. Di mana dari proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar itu, negara
dirugikan senilai Rp1,257 miliar.
Perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) RI
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yakni melakukan perbuatan memperkaya diri maupun korporasi.
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yakni melakukan perbuatan memperkaya diri maupun korporasi.
Modusnya, para terdakwa secara melawan hukum telah menyusun
dokumen spesifikasi dan dokumen harga perkiraan sendiri dan tidak disusun
berdasarkan keahlian dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terjadi pelebihan (mark up) harga. Proses pelelangan kegiatan juga tidak sesuai
dengan etika dan prinsip pengadaan barang.
dokumen spesifikasi dan dokumen harga perkiraan sendiri dan tidak disusun
berdasarkan keahlian dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terjadi pelebihan (mark up) harga. Proses pelelangan kegiatan juga tidak sesuai
dengan etika dan prinsip pengadaan barang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar
Rp1,257 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara
BPKP Sumut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, di hadapan majelis
hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Rp1,257 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara
BPKP Sumut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, di hadapan majelis
hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam ketentuan pidana
pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan
dilanjutkan pada hari Senin pekan depan. Persidangan selanjutnya akan
dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (syaf/int)
dilanjutkan pada hari Senin pekan depan. Persidangan selanjutnya akan
dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (syaf/int)