TASLABNEWS, TOBASA- Entah apa yang ada dipikiran PS (69) warga
Desa Amborgang, Kecamatan Porsea Toba Samosir. Ia tega mencabuli 5 orang anak
wanita di bawah umur.
Desa Amborgang, Kecamatan Porsea Toba Samosir. Ia tega mencabuli 5 orang anak
wanita di bawah umur.
HI tersangka cabul di Tobasa yang mencabuli 5 anak dibawah umur. |
Informasi diperoleh, PS melakukan tindakan asusila terhadap lima gadis dibawah umur
dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen.
dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen.
Kelima korban berinisial VS, KS, SS, RDS dan LS. Mereka
mengaku diraba-raba oleh pelaku.
mengaku diraba-raba oleh pelaku.
Korban pertama LS digerayangi pelaku pada awal April yang
pada saat itu hendak ke rumah neneknya di Lumban Tor Amborgang. LS
diiming-imingi permen oleh PS. Namun karena LS tidak mau dipaksa oleh pelaku,
LS akhirnya meninggalkan pelaku.
pada saat itu hendak ke rumah neneknya di Lumban Tor Amborgang. LS
diiming-imingi permen oleh PS. Namun karena LS tidak mau dipaksa oleh pelaku,
LS akhirnya meninggalkan pelaku.
Korban RDS juga mendapat perlakuan yang sama. Dirinya bahkan
tiga kali digerayangi oleh pelaku PS.
tiga kali digerayangi oleh pelaku PS.
Sedangkan tiga korban lainnya yaitu VS, KS dan SS di datangi
pelaku PS. Tiga korban yang lagi asyik
bermain di rumah VS di datangi pelaku PS. Pelaku memberikan permen dan langsung
meraba raba tubuh korban. Namun naas bagi pelaku. Seorang saksi NS melihat
kejadian tersebut. PS langsung melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban.
pelaku PS. Tiga korban yang lagi asyik
bermain di rumah VS di datangi pelaku PS. Pelaku memberikan permen dan langsung
meraba raba tubuh korban. Namun naas bagi pelaku. Seorang saksi NS melihat
kejadian tersebut. PS langsung melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban.
Pelaku akhirnya diamankan di Polres Toba Samosir untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Pelaku
dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(syaf/int)
dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(syaf/int)