TASLABNEWS, SIBOLGA- Cabuli anak tirinya yang masih
berusia 11 Tahun, seorang penarik becak bermotor (betor), RJB (34), warga
Kecamatan Sibolga Utara, diamankan polisi.
berusia 11 Tahun, seorang penarik becak bermotor (betor), RJB (34), warga
Kecamatan Sibolga Utara, diamankan polisi.
Tersangka pelaku cabul di Sibolga (kanan baju kemeja merah) saat diperiksa polisi. |
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH
melalui Kasat Reskrim AKP Agus Adhitama membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
melalui Kasat Reskrim AKP Agus Adhitama membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
“Bunga (nama samaran korban) adalah anak tiri dari tersangka
masih berstatus pelajar SD,” kata Agus Adhitama, Kamis (27/4).
masih berstatus pelajar SD,” kata Agus Adhitama, Kamis (27/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan bejatnya
terjadi sejak tahun 2015 hingga 2016. “Korban tidak ingat lagi sudah berapa
kali perbuatan cabul itu dilakukan terhadap dirinya,” ungkapnya.
terjadi sejak tahun 2015 hingga 2016. “Korban tidak ingat lagi sudah berapa
kali perbuatan cabul itu dilakukan terhadap dirinya,” ungkapnya.
Tersangka menjelaskan kepada penyidik, cara dia merayu anak
tirinya tersebut dan tidak pernah diketahui oleh istrinya, yang merupakan ibu
kandung korban.
tirinya tersebut dan tidak pernah diketahui oleh istrinya, yang merupakan ibu
kandung korban.
“Setelah menghantarkan istrinya, tersangka pulang ke rumah
pada pukul 03.30 WIB dini hari. Pada saat itulah tersangka masuk ke kamar
korban. Kemudian mengelus badan korban hingga perlahan mencabulinya,” jelas kasat.
pada pukul 03.30 WIB dini hari. Pada saat itulah tersangka masuk ke kamar
korban. Kemudian mengelus badan korban hingga perlahan mencabulinya,” jelas kasat.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban bila
memberitahukan perbuatan bejatnya tersebut kepada orang lain termasuk ibunya.
memberitahukan perbuatan bejatnya tersebut kepada orang lain termasuk ibunya.
“Tersangka mengancam
korban akan memukulnya bila memberitahukan kepada ibu kandungnya,” pungkasnya.
korban akan memukulnya bila memberitahukan kepada ibu kandungnya,” pungkasnya.
Setelah pindah rumah tahun 2017, tersangka sudah tidak
pernah lagi melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban. “Mereka sudah
pindah dari rumah lamanya, jadi di rumah baru yang mereka tempati, aksi
tersangka sejak tahun 2017-2018 tidak terjadi lagi,” kata Agus.
pernah lagi melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban. “Mereka sudah
pindah dari rumah lamanya, jadi di rumah baru yang mereka tempati, aksi
tersangka sejak tahun 2017-2018 tidak terjadi lagi,” kata Agus.
Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa orangtua
kandung korban serta saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang
perlindungan anak.
kandung korban serta saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang
perlindungan anak.
“Ancaman hukuman terhadap
tersangka minimal 5 dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (syaf/int)
tersangka minimal 5 dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (syaf/int)