Kompol Fahrizal |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (13/4) mengatakan, saksi berasal dari pihak keluarga pelaku penembakan dan tetangga yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu, menurut dia, untuk mengetahui penyebab pelaku menembak hingga tewas adik iparnya tersebut.
“Karena hingga kini, penyidik belum dapat mengetahui motif pembunuhan tersebut,” ujar Rina.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/04/kompol-fahrizal-wakapolres-lombok.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/04/tembak-adik-ipar-mantan-kasar-reskrim.html
https://www.taslabnews.com/2018/04/tembak-adik-ipar-mantan-kasar-reskrim.html
Rina menjelaskan tersangka Fahrizak telah menjalani pemeriksaan tes kejiwaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Tes ini dilakukan oleh dokter ahli jiwa Pusdokkkes Mabes Polri di sebuah ruangan Reskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, personel Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Fahruzal yang menembak hingga tewas adik iparnya bernama Jumingan di kediamannya Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Fahrizal saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Kompol Fah sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB. Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan terjadi pada hari Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah kejadian tersebut, Fahrizal menyerahkan diri beserta senjata apinya kepada Wakapolrestabes Medan. Kasus penembakan tersebut sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Petugas saat ini masih terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan oknum perwira Polri itu.
Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi. Pelaku penembakan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. (syaf/int)