Para tersangka dan barang bukti narkoba dan miras yang diamankan Polres Asahan. |
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Res.Narkoba AKP Wilson Siregar, KBO.Sat.Res Narkoba Iptu JT.Siregar serta Kasubbag Humas AKP patar Manurung kepada awak media saat Confrensi Pers , Sabtu (19/5) menerangkan bahwa selama bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2018 pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 orang pelaku tindak kejahatan narkotika.
Sementara penanganan tindak kejahatan miras yang dapat diamankan oleh opsnal Polres Asahan diantaranya minuman beralkohol sebanyak 959 botol disita dari 6 tempat yang berbeda, dan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Sat.Res.Narkoba.
Selanjutnya penindakan yang dilakukan oleh opsnal Polsek Air Joman dapat diamankan sebanyak 39 botol miras yng diamankan dari 4 lokasi yang berbeda, Polsek Kota Kisaran dapat mengamankan barang bukti miras sebanyak 91 botol yang disita dari 10 tempat yang berbeda, serta untuk Polsek Pulau Raja dapat mengamankan 2 botol miras dari 1 lokasi.
Jumlah total miras dalam kemasan botol yang diamanan sebanyak 1.376 botol dari berbagai merk dan jenis minuman keras, sementara untuk minuman keras jenis tuak sebanyak 70 jerigen dan 1 drum besar.
Terhadap pelaku dan atau penjual minuman keras ini diberikan pembinaan dan barang bukti disita untuk dimusnahkan , sementara ada satu yang dapat dilanjutkan perkaranya dikarenakan pelaku telah melanggar pasal 106 UU.RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan menteri perdagangan yang telah disyahkan.
Terhadap semua tersangka tindak kejahatan narkotika sudah dilakuan penanhanan dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan, guna penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (nus/syaf)