TASLABNEWS, TAPTENG-Dua mantan Bupati Tapteng Polda Sumut Sukran Jamilan Tanjung dan Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Polda Sumut segera mengajukan pencekalan terhadap Sukron Jamilan Tanjung. Dimana keduanya menjadi tersangka kasus penipuan.
Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung |
Pengajuan pencekalan dilakukan kepada pihak Imigrasi oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut .
“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (24/5).
Nainggolan juga menjelaskan pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” kata Nainggolan.
Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya. “Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, segera memeriksa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Bonaran akan dipanggil penyidik.
“Dia kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (21/5) lalu.
Kata dia, pemanggilan sebagai tersangka dalam waktu dekat itu juga akan dilakukan penyidik terhadap Sukran Jamilan Tanjung, yang juga sempat menjabat sebagai Bupati Tapteng setelah Bonaran Situmeang ditahan pihak KPK.
Namun, Nainggolan masih merahasiakan waktu pemanggilan pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tersebut. Dia hanya menyatakan penyidik sudah menjadwal pemanggilan Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.
Disinggung soal penahanan terhadap keduanya, Nainggolan menyebut itu kewenangan penyidik. Jika dianggap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan, maka penyidik dapat melakukan penahanan.
“Setiap tersangka dapat ditahan, dapat juga tidak, itu kewenangan penyidik. Kita lihatlah perkembangannya nanti,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sekira Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu. (syaf/int)