TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masuk ke DPRD di bulan keempat tahun anggaran 2018, persisnya tanggal 11 April, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 belum rampung.
Lkpj |
Bahkan, sampai saat ini, telah melewati batas waktu, DPRD Kota Tanjungbalai belum juga membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut.
“Aneh juga, ada apa dengan DPRD Kota Tanjungbalai sehingga tidak membahas LKPJ Walikota Tahun 2017 tersebut. Padahal, LKPJ sudah disampaikan Walikota H M Syahrial,SH,MH pada awal April 2018 lalu”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (9/5).
Menurut Jaringan Sihotang, pembahasan LKPJ tersebut sangat penting karena erat kaitannya dengan pengelolaan sisa anggaran. Sehingga, lanjutnya, sisa anggaran tersebut dapat dikelola dalam tahun anggaran berjalan untuk kepentingan masyarakat lewat rekomendasi DPRD.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai lainnya. Katanya, yang penting dari pembahasan LKPJ adalah terbitnya rekomendasi DPRD untuk dilaksanakan oleh Walikota dalam tahun anggaran berjalan.
“Jika sampai satu bulan LKPJ tidak dibahas, maka LKPJ tersebut dianggap diterima tanpa ada rekomendasi DPRD. Sehingga dana sisa anggaran tahun sebelumnya akan mengendap dan tidak bisa dipergunakan, ” ujar Taufik Hidayat. Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Leiden Butar Butar SE juga membenarkan informasi yang mengatakan, hingga saat ini LKPJ Tahun 2017 belum dibahas. Namun demikian, Leiden Butar Butar mengaku, dalam waktu dekat ini DPRD akan membentuk Pansus untuk membahas LKPJ Walikota Tanjungbalai tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2014 tentang LKPJ, laporan tersebut mesti diserahkan dari pihak eksekutif atau pemerintah kota kepada legislatif atau DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Dewan diharuskan melakukan pembahasan selama tiga puluh hari untuk kemudian menetapkan LKPJ sebagai perda.
Pemko Tanjungbalai sendiri telah menyampaikan laporan tersebut pada awal April 2018 lalu. Namun, hingga pertengahan Mei ini, belum ada pergerakan signifikan dari DPRD untuk membahasnya.
Padahal, salah satu yang penting dalam LKPj tersebut terkait dana sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa. Biasanya, silpa digunakan untuk meng-cover kebutuhan pembiayaan pemerintahan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) tengah tahun berjalan. (ign/syaf)