Ya keduanya adalah AMN (34) dan JS (38). Keduanya tega mencabuli AS yang
merupakan anak dari JS dan keponakan dari AMN. Akibat ulah paman dan ayahnya
itu, AS yang merupakan siswi di salah satu sekolah di SMP di Kecamatan Silaen,
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) hamil.
![]() |
AMN (kiri) dan JS (kanan) paman dan ayah cabul dari Tobasa yang memerkosa anak gadisnya sendiri saat berada di kantor polisi. |
terhadap anak di bawah umur AS (16). Akibat perbuatannya kini kedua tersangka
disidangkan di Pengadilan Negeri Balige, Senin (14/5).
Naibaho SH, sedangkan jaksa yang menangani terdakwa AMN adalah Putra Raja R
Siregar SH.
Perbuatan bejat ini dilakukan pertama kali oleh AMN pada akhir tahun 2015 lalu.
Sedangkan ayahnya melakukan perbuatan bejatnya pada akhir 2017 lalu.
Keduanya ditahan oleh aparat kepolisian Polres Toba Samosir pada Januari lalu
setelah ada kecurigaan warga terhadap kondisi tubuh gadis belia AS yang diduga
hamil, hingga warga melaporkannya ke polisi.
15:00 wib dan tertutup untuk umum. Sidang ini sendiri hanya melakukan
pemeriksaan saksi oleh penuntut umum.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pertama kali ini tercatat dengan nomor perkara pidana 68/pid-sus/2018/PN
Blg untuk terdakwa AMN. Sedangkan untuk perkara JS dengan Nomor Perkara
67/pid-sus/2018/PN Blg.
orang yang pertama kali menyetubuhi AS adalah pamannya berinisial AMN yang
tinggal serumah dengan mereka.
pengakuan AMN kepada penyidik, saat itu AMN baru pulang dari kedai tuak sekira
pukul 23.00 WIB. Entah setan apa yang merasuki, AMN langsung menindih
keponakannya.
sebelum kasus itu terungkap pada taggal 18 Januari 2018.
ambil bagian. Itu terjadi pada Desember 2017. Kepada penyidik, JS mengaku
melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 3 kali. Alasannya sama, di bawah
pengaruh minuman keras.
Namanya sekampung, warga yang saban hari memperhatikan AS mulai curiga atas
perubahan fisiknya. Lantas langsung dipertanyakan kepada AS. AS mengelak. Tapi
setelah dibujuk, akhirnya mengaku. EN, ibu korban, langsung membuat pengaduan
pada 26 Januari kemarin,” tutur Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli
melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi, Minggu (28/1).
rahasia umum, JS tiba-tiba membawa putrinya ke Medan dan selama 3 hari tidak pulang.
Berdasarkan pengaduan itu, polisi melacak keberadaan mereka dan akhirnya
berhasil di bawa ke Mapolres Tobasa.
korban dan ayahnya dipertemukan, akhirnya JS mengakui sudah 3 kali menyetubuhi
putrinya. Mereka ke Medan
berencana untuk menggugurkan kandungan putrinya,” jelasnya. (syaf)