Simalungun dan Presidium Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei serta elemen
Organisasi Masyarakat (Ormas) Simalungun dan marga-marga Simalungun, DPRD Kota
Pematangsiantar sepakat untuk menggelar rapat untuk memutuskan dilanjutkan
membentuk panitia khusus (Pansus) atau hak angket guna memproses dugaan
penistaan etnis Simalungun yang dilakukan oknum Walikota Siantar Hefriansyah, Kantor
DPRD, Senin (14/5).
didampingi kedua Wakil Ketua DPRD, Timbul Lingga dan Mangatas Silalahi serta
sejumlah anggota DPRD,
menerima kedatangan hampir seribuan orang Simalungun, berjanji akan
menindaklanjuti tuntutan, dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi kepada
setiap fraksi dan juga meminta pandangan dari Komisi I DPR, selaku komisi yang
membidangi pemerintahan.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/04/kasus-dugaan-penghinaan-walikota.html
https://www.taslabnews.com/2018/04/dinilai-hina-suku-simalungun-ikeis.html
https://www.taslabnews.com/2018/04/lengserkan-walikota-siantar-permintaan.html
https://www.taslabnews.com/2018/04/walikota-siantar-dinilai-hina-budaya_11.html
https://www.taslabnews.com/2018/05/hefriansyah-harus-turun-jadi-walikota.html
https://www.taslabnews.com/2018/05/unjuk-rasa-ricuh-pedagang-ngaku-diseret.html
adalah membentuk Pansus atau Hak Angket.
etnis Simalungun ditampung dan ditanggapi. Namun harus tetap mengikuti prosedur
yang berlaku. Dijelaskan Maruli, sekarang ini sedang ada kegiatan Pansus LKPj
Tahun Anggaram 2017 sehingga tindaklanjut dari tuntutan elemen Simalungun belum
dapat direalisasikan. Mengingat juga bahwa rapat soal sikap Walikota harus
dihadiri fraksi dan komisi lewat kesepakatan bersama.
etnis Simalungun ke lembaga ini. Itu pasti akan kami laksanakan,”
jelasnya.
Pematangsiantar, jadwal untuk rapat direncanakan tanggal 25 Mei 2018 ini.
Siantar harus menjunjung tinggi atau menghargai nilai budaya etnis Simalungun.
menempuh mekanisme yang ada,”katanya.
bergerak dari Lapangan Pariwisata menuju kantor DPRD dengan memutari Jalan
Merdeka masuk ke Jalan Sutomo hingga ke pelataran kantor dewan. Setibanya di sana Satpol PP dibantu
kepolisian sudah melakukan penjagaan. Namun aksi dorong sempat terjadi lantaran
ketua DPRD dan wakil ketua DPRD belum berada di tempat. Beberapa lama kemudian massa mencoba masuk. Dan
untuk menenangkan keadaan, Ketua DPC PMS Kota Siantar Minten Saragih, Ihutan
Bolon Damanik Pandapotan Damanik, dan Ketua Presidium Gerakan Sapangambei
Manoktok Hitei Poltak Sinaga, mengimbau massa untuk tenang.
(Salomo Malau/taslabnews.com)
Aksi unjukrasa menuntut agar Walikota Pematangsiantar mundur dari jabatannya karena dianggap telah melecehkan budaya Simalungun. |
dihadapan massa, tetapi massa melalui penatua etnis Simalungun tetap
bersekukuh harus diterima unsur pimpinan DPRD. Dan berselang 30 menit semua
unsur pimpinan DPRD kemudian tiba.
dipersilahkan masuk ruang ketua DPRD sembari menunggu. Di sana
disampaikan bahwa mereka ingin DPRD menerima dan menjawab aspirasi etnis
Simalungun dihadapan massa
yang hadir.
peristiwa terjadinya dugaan penistaan etnis Simalungun, termasuk dalam rangka
perayaan Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke 147.
daerah lain tanpa adanya pakaian adat Simalungun. Kemudian soal penyebutan
Siantar sebagai pusaka. Hal lain yang dinilai penistaan terjadi di Pekan Raya
Sumatera Utara serta acara resmi pemerintahan lainnya yang beberapa kali tidak
mengedepankan budaya Simalungun seperti tortor sombah yang diganti dengan
tarian daerah lain.
sebelumnya DPC PMS Pematangsiantar dan elemen Simalungun lainnya sudah pernah
meminta Pemko Pematangsiantar untuk duduk bersama. Namun hal itu justru
diabaikan Walikota termasuk hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD yang dihadiri
Sekda Budi Utari.
saat ziarah.
gerakan Sapangambei Manoktok Hitei, Organisasi, Lembaga dan Institusi
Simalungun merasa tercederai dan oleh karena itu pula massa meminta DPRD agar
segera melakukan sidang untuk memutuskan dan menetapkan Walikota diberhentikan
dari jabatannya karena telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah.
serta sumpah jabatan sebagai walikota dengan melakukan pelecehan terhadap adat
budaya suku Simalungun.
untuk segera membangun Tugu Raja Sangnaualuh Damanik yang telah tertunda selama
8 tahun serta menjadikan tugu Raja Sangnaualuh Damanik menjadi ikon Kota
Pematangsiantar.
budaya Simalungun serta untuk mengembalikan nama jalan di Kota Pematangsiantar
ke nama asalnya serta pembuatan nama jalan di wilayah Kota Pematangsiantar
bernuansa adat budaya Simalungun dan tokoh-tokoh Simalungun.
masyarakat diminta untuk menghargai nilai etnis Simalungun.
mengatakan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka kegiatan
pemerintahan yang berkaitan dengan PMS tidak akan dihadiri dalam hal
mendampingi Walikota.
(Hefriansyah) harus meminta maaf kepada masyarakat Simalungun,” tegasnya.
dukungan DPRD untuk memakzulkan Walikota dan mereka siap mengawal masalah ini.
Pandapotan menyarankan agar Walikota tidak menjadi pemimpin yang pengecut yang
mana kerap kali tidak mau bertemu dengan masyarakat yang berunjuk rasa. Ia
meminta agar masalah yang di Siantar diselesaikan di Siantar. Pandapotan juga
meminyta agar pembangunan Tugu Sangnaualuh segera dilaksanakan di Lapangan
Merdeka sesuai SK Walikota. (omo/syaf)