TASLABNEWS, MADINA-Entah apa yang ada dipikiran DJS alias Justin (25) oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab Madina ini. Dengan alasan untuk menambah penghasilan ia nekad menyambi sebagai bandar judi Kim online. Akibatnya ia berurusan dengan polisi.
Tersangka bandar judi online dari Madina saat ditangkap polisi. |
“Kita juga sudah mendapat informasi tentang keberadaan dan keresahan warga sekitar karena pelaku melakukan transaksi judi online berupa Kim,”kata Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam penangkapan itu lanjut Tatan, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp129 Ribu, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, Satu unit ponsel Samsung Duos. (syaf/int)