TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Satuan
Narkoba polres Tanjungbalai membekuk seorang bandar narkoba di Kelurahan Perjuangan,
Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam
penangkapan itu petugas menyita lima paket sabu seberat 77,45
gram.
Narkoba polres Tanjungbalai membekuk seorang bandar narkoba di Kelurahan Perjuangan,
Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam
penangkapan itu petugas menyita lima paket sabu seberat 77,45
gram.
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono
mengatakan, tersangka berinisial SAM (38) warga Jalan Duku, Lingkungan-III,
Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono
mengatakan, tersangka berinisial SAM (38) warga Jalan Duku, Lingkungan-III,
Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Tersangka
diamankan dari sebuah rumah di lingkungan III kelurahan Perjuangan kecamatan teluk Nibung pada Senin
(14/5) malam pukul 19.15 WIB.”Ujar AKBP Irfan Rifai Selasa (15/5)
diamankan dari sebuah rumah di lingkungan III kelurahan Perjuangan kecamatan teluk Nibung pada Senin
(14/5) malam pukul 19.15 WIB.”Ujar AKBP Irfan Rifai Selasa (15/5)
Selain lima paket
sabu seberat 77,45 gram, Katanya petugas juga menyita barang bukti berupa notes
berisi catatan pembelian sabu,1 unit timbangan elektrik ,6 bundel plastik
ukuran besar berisi ratusan plastik transparan kosong, 5 buah sendok sabu,kaca
pyrex, handpone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta
sabu seberat 77,45 gram, Katanya petugas juga menyita barang bukti berupa notes
berisi catatan pembelian sabu,1 unit timbangan elektrik ,6 bundel plastik
ukuran besar berisi ratusan plastik transparan kosong, 5 buah sendok sabu,kaca
pyrex, handpone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta
Menurut
Kapolres,penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di
Lingk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ada seorang laki-laki
yang sering mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres,penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di
Lingk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung ada seorang laki-laki
yang sering mengedarkan sabu-sabu.
Atas informasi
tersebut Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik
A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam kamar
rumah tersebut.
tersebut Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik
A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam kamar
rumah tersebut.
Pada saat akan
diamankan lanjut nya, tersangka sempat mengkelabui petugas dengan membuang sebuah dompet hitam ke bawah
kolong rumah panggung itu. Kemudian personel memerintahkan tersangka untuk
mengambil dompet tersebut.
diamankan lanjut nya, tersangka sempat mengkelabui petugas dengan membuang sebuah dompet hitam ke bawah
kolong rumah panggung itu. Kemudian personel memerintahkan tersangka untuk
mengambil dompet tersebut.
“Setelah
dibuka ternyata isi dompet
tersebut berisi lima bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu-sabu
dan barang bukti lainnya,” terangnya.
dibuka ternyata isi dompet
tersebut berisi lima bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu-sabu
dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Sementara itu,
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, tersangka mengakui sabu tersebut
adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil WKI warga Teluk
Nibung.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, tersangka mengakui sabu tersebut
adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil WKI warga Teluk
Nibung.
“Saat ini
kami sedang pengembangan
dengan melakukan pencarian terhadap pelaku WKI tersebut,” kata AKP Adi
Haryono.(Ric/syaf)
kami sedang pengembangan
dengan melakukan pencarian terhadap pelaku WKI tersebut,” kata AKP Adi
Haryono.(Ric/syaf)