TASLABNEWS, ASAHAN- Galian C diduga Ilegal jenis penambangan Pasir dan batu gunung di Desa Lobbu Rappa dan Kecamatan Sei Dadap. Akibat kondisi itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan membuat target peningkatan PAD Kabupaten Asahan terancam gagal.
Kadis Dispenda Asahan Mahendra saat diwawancarai kabiro media online taslabnews.com |
Hal itu diungkapkan Kadis Dispenda Asahan Mahendra saat dikonfirmasi Taslabnews di depan ruangan kerjanya, Jumat (25/5).
“Seperti kegiatan galian C jenis penambangan pasir di Desa Tanjung Alam yang di duga Ilegal masih terus marak di Kecamatan Sei Dadap dan kecamatan lain seperti Kecamatan Air Joman, Kecamatan Bandar Pulau, Kacamatan Puluhan Rakyat, Kecamatan Rahunig dan Kecamatan Aek Songsongan membuat penyerapan PAD terancam tak mencapai target.Saya menargetkan satu milyar rupiah per tahun pajak galian C terserap di Asahan pada TA 2018,” kata Mahendra.
Mahendra juga menuding lemahnya penegakan perda dan penegakan hukum pada pengusaha tambang batu gunung di Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Aek Songsongan, sehingga pengusaha tak takut melakukan aktifitas ilegal.
“Saya berharap masyarakat dapat mengadukan langsung ke Polda terkait kegiatan Ilegal di Asahan,” kata Mahendra. (cr1/nus/syaf)