TASLABNEWS, ASAHAN- Jika pihak perusahaan PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL).
dan PT Inti Palem Sumatera (IPS) tidak ada memberikan kontribusi kepada Kabupaten Asahan sesuai pengakuan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Asahan yang mengaku tidak pernah menerima Pajak Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan PT CSIL dan IPS.
Ketua GM PEKAT IB Khairul Anhar Harahap |
Ketua GM Pekat IB Khairul Anhar Harahap kepada taslabnews.com, Minggu (27/5) mengatakan, jika benar menurut Kadispenda Asahan Mahendra bahwa kedua perusahaan itu tidak ada membayar pajak Hak Guna Usahan (HGU) kepada Dispenda Asahan.
BACA BERITA TERKAIT:
“Jujur saya sangat terkejut jika melihat pengakuan Kadispenda Asahan yang mengatakan PT CSIL dan IPS tidak ada membayar pajak HGU ke Dispenda Asahan. Padahal kita ketahui bahwa kedua perusahaan tersebut sudah cukup lama berdiri di Asahan,” ucap Khairul.
Khariul meminta agar Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang bertindak tegas dan menutup serta mengusir kedua perusahaan itu jika tidak ada berkontribusi demi kemajuan Asahan, khususnya pada masyarakat yang tinggal tak jauh dari perusahaan itu beroperasi.
Sebelumnya, Kadispenda Kabupaten Asahan Mahendra saat menjawab Taslabnews di ruangan kerjanya di Kisaran menegaskan pajak HGU PT CSIL bukan Dispenda yang kutip.
Informasi di himpun taslabnews.com PT CSIL memiliki sekira 6.000 hektare lahan. Sedangkan PT IPS memiliki luas areal perkebunan 5.000 hektare. (cr1/nus/syaf)