TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Sumatera Utara telah menyatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD, namun DPRD Kota Tanjungbalai melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap melakukan pembahasan. Bahkan, DPRD Kota Tanjungbalai telah menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017, Senin (28/5).
Anehnya, walaupun tanpa kehadiran Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH, namun rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri Wakil Walikota Drs H Ismail, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Abdi Nusa, unsur Muspida serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se Pemko Tanjungbalai. Kehadiran para petinggi Pemko Tanjungbalai ini dinilai tidak wajar, karena sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai telah menyatakan, LKPJ Walikota Tanjungbalai Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD karena sudah lebih dari 30 hari terhitung sejak disampaikan ke DPRD, tidak dibahas DPRD.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018, perihal pemberitahuan, yang ditandatangani Sekda Kota Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa atas nama Walikota Tanjungbalai. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai itu diterima oleh Sekretariat DPRD pada tanggal 17 Mei 2018.
Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (28/5), dipimpin oleh Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan didampingi Ir Rusnaldi Dharma, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Hanura. Rapat paripurna istimewa yang seyogianya dibuka pada pukul 10.00 wib tersebut, baru digelar pada pukul 11.30 wib akibat kehadiran anggota DPRD yang minim atau tidak memenuhi syarat.
Saat Leiden Butar-Butar SE membuka Rapat Peripurna Istimewa, dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang hadir adalah sebanyak 14 orang. Karena Rapat Paripurna tersebut sifatnya istimewa atau tidak mengambil keputusan, kehadiran anggota DPRD secara fisik hanya 14 orang tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat atau qurom.
Walaupun pada awalnya dicecar dengan aksi interupsi dari anggota DPRD, khususnya atas ketidak hadiran dari Walikota Tanjungbalai, namun rapat paripurna istimewa tersebut tetap berjalan hingga seluruh fraksi (tujuh fraksi) menyampaikan rekomendasinya. Dalam rapat paripurna istimewa tersebut, Leiden Butar-Butar SE selaku pimpinan rapat didampingi Ir Rusnaldi Dharma juga menyerahkan kesimpulan dari hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 kepada Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail didampingi Sekda Kota Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa.
Seperti diketahui, terlambatnya DPRD membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2017 itu juga telah menjadi pembicaraan sejumlah elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Salah satunya adalah, Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Aneh juga, ada apa dengan DPRD Kota Tanjungbalai sehingga tidak membahas LKPJ Walikota Tahun 2017 tersebut. Padahal, LKPJ sudah disampaikan Walikota H M Syahrial,SH,MH pada awal April 2018 lalu”, ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kala itu.
Menurut Jaringan Sihotang, pembahasan LKPJ tersebut sangat penting karena erat kaitannya dengan pengelolaan sisa anggaran. Sehingga, lanjutnya, sisa anggaran tersebut dapat dikelola dalam tahun anggaran berjalan untuk kepentingan masyarakat lewat rekomendasi DPRD.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai lainnya. Katanya, yang penting dari pembahasan LKPJ adalah terbitnya rekomendasi DPRD untuk dilaksanakan oleh Walikota dalam tahun anggaran berjalan.
“Jika sampai satu bulan LKPJ tidak dibahas, maka LKPJ tersebut dianggap diterima tanpa ada rekomendasi DPRD. Sehingga dana sisa anggaran tahun sebelumnya akan mengendap dan tidak bisa dipergunakan, ” ujar Taufik Hidayat.
Namun, hingga pertengahan Mei ini, belum ada pergerakan signifikan dari DPRD untuk membahasnya. Dan akhirnya, Pemko Tanjungbalai menyatakan LKPJ tersebut tanpa rekomendasi dari DPRD Kota Tanjungbalai.
Mirisnya, setelah Pemko Tanjungbalai menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD, justru DPRD Kota Tanjungbalai langsung melakukan pembahasan dan berakhir dengan digelarnya Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian rekomendasi atas LKPJK tersebut. (ign/syaf)