TASLABNEWS, ASAHAN-Fahmi Ichwan Nasution alias Iwan (20) tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus personel Polres Asahan, Senin (21/5) sekira pukul 12.30 Wib. Dari tangan tersangka ditemukan 1.04 gram sabu.
Tersangka pengedar sabu di Asahan yang diringkus polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Selasa (22/05) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka saat tersangka berada di dalam kamar kos kosannya.
Wilson Siregar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung melakuan observasi dan penindakan terhadap tersangka.
Tersangka saat diamankan berada di dalam kamar kos-kosannya dan dari hasil penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan setelah dilakuan penimbangan seberat 1,04 gram, 4 lembar kantong plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 buah tabung plastik warna merah dan 4 buah pipet plastik.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pemesannya dan menurut pengakuannya konsumennya sendiri yang menjemput barang tersebut ke rumah tersangka. (syaf/int)