• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Panwaslu Asahan Jangan Tidur, Cek Kebenaran Kades yang Hadiri Pertemuan Djos di Simpang Empat Asahan

7 Juni 2018
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Panitia Pengawas
Pemilu
(Panwaslu) diminta proaktif dalam kasus adanya pertemuan yang
digelar Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi)
Asahan dengan para Kepala Desa dan calon Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) di Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Dari Kiri ke Kanan: Ketua Gowa Sastriawan Guntur Zass, Pengacara Saiful Puad Tarigan, Ketua GM Pekat IB Asahan Kahirul Anhar Harahap
Dari Kiri ke Kanan: Ketua Gowa Sastriawan Guntur Zass, Pengacara Saiful Puad Tarigan, Ketua GM Pekat IB Asahan Kahirul Anhar Harahap
Itu dikatakan Ketua Umum GM Pekat IB Asahan Khairul Anhar
Harahap dan Ketua Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass kepada taslabnews.com,
Kamis (7/6). Menurut Guntur, secara regulasi
perundang-undangan kepala desa harus netral.

Jadi.kalau.ada kades yang bertindak melakukan kampanye
dan atau mempengaruhi orang untuk memilih dan memenangkan salah satu paslon
gubernur maka kades sudah melanggar undang undang pemilu.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Seharusnya panwas segera memproses dan menyerahkan
kepihak kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan.

Para kades yang hadir dalam pertemuan dengan salah satu
calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 yakni pasangan Djarot-Sihar (Djoss)
bisa dipidana 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp12 juta.
Senada dikatakan Khairul Anhar Harahap. Menurut Khairul jika
benar kades ikut hadir dalam pertemuan tersebut sudah sewajarnya jika pihak
panwas menanganinya dan menyerahkan kasus ini ke polisi jika benar ada
pelanggara.
“Wajib itu panwasnya menangani kasus ini. Jangan diam aja
lah panwasnya. Kasus ini harus ditangani secara serius,” kata Khariul.
BACA BERITA TERKAIT
https://www.taslabnews.com/2018/06/kades-yang-hadir-dipertemuan-dengan.html 
https://www.taslabnews.com/2018/06/pengurus-abdesi-asahan-dituding-arahkan.html 
Khairul menambahkan, dalam undang undang pemilu jelas kades
dilarang untuk ikut berkecimpung dalam politik praktis.
Terpisah, Syaiful Puad Tarigan SH dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Aura Keadilan/Kantor Hukum Syaipul Fuad Tarigan & Rekan mengatakan, merujuk
pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana
Pemilu,sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu  menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan
dan Pemilihan Umum (perma 1/2018)adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
Jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu
yang dilakukan oleh kepala desa, maka masyarakat dapat melaporkan pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Kemudian nanti temuan itu akan diteruskan pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa
perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Baru
kemudian nanti Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tersebut.
Dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 sangat
tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye.
“Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan salah satu pasangan calon Gubsu di masa kampanye ini,”
tambah Ipul. (syaf)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

10 Ton Beras untuk 1.000 Kaum Dhuafa di Asahan

Pemkab Asahan Gelar Pertemuan 3 Pilar Plus

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

4 Desember 2025
Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web