• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Panwaslu Asahan Jangan Tidur, Cek Kebenaran Kades yang Hadiri Pertemuan Djos di Simpang Empat Asahan

7 Juni 2018
di Tak Berkategori
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Panitia Pengawas
Pemilu
(Panwaslu) diminta proaktif dalam kasus adanya pertemuan yang
digelar Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi)
Asahan dengan para Kepala Desa dan calon Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) di Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Dari Kiri ke Kanan: Ketua Gowa Sastriawan Guntur Zass, Pengacara Saiful Puad Tarigan, Ketua GM Pekat IB Asahan Kahirul Anhar Harahap
Dari Kiri ke Kanan: Ketua Gowa Sastriawan Guntur Zass, Pengacara Saiful Puad Tarigan, Ketua GM Pekat IB Asahan Kahirul Anhar Harahap
Itu dikatakan Ketua Umum GM Pekat IB Asahan Khairul Anhar
Harahap dan Ketua Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass kepada taslabnews.com,
Kamis (7/6). Menurut Guntur, secara regulasi
perundang-undangan kepala desa harus netral.

Jadi.kalau.ada kades yang bertindak melakukan kampanye
dan atau mempengaruhi orang untuk memilih dan memenangkan salah satu paslon
gubernur maka kades sudah melanggar undang undang pemilu.

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Seharusnya panwas segera memproses dan menyerahkan
kepihak kepolisian untuk dilakukan proses pemidanaan.

Para kades yang hadir dalam pertemuan dengan salah satu
calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 yakni pasangan Djarot-Sihar (Djoss)
bisa dipidana 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp12 juta.
Senada dikatakan Khairul Anhar Harahap. Menurut Khairul jika
benar kades ikut hadir dalam pertemuan tersebut sudah sewajarnya jika pihak
panwas menanganinya dan menyerahkan kasus ini ke polisi jika benar ada
pelanggara.
“Wajib itu panwasnya menangani kasus ini. Jangan diam aja
lah panwasnya. Kasus ini harus ditangani secara serius,” kata Khariul.
BACA BERITA TERKAIT
https://www.taslabnews.com/2018/06/kades-yang-hadir-dipertemuan-dengan.html 
https://www.taslabnews.com/2018/06/pengurus-abdesi-asahan-dituding-arahkan.html 
Khairul menambahkan, dalam undang undang pemilu jelas kades
dilarang untuk ikut berkecimpung dalam politik praktis.
Terpisah, Syaiful Puad Tarigan SH dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Aura Keadilan/Kantor Hukum Syaipul Fuad Tarigan & Rekan mengatakan, merujuk
pada UU 7/2017, tindakan seorang kepala desa yang membuat keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana
Pemilu,sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu  menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan
dan Pemilihan Umum (perma 1/2018)adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.
Jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu
yang dilakukan oleh kepala desa, maka masyarakat dapat melaporkan pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Kemudian nanti temuan itu akan diteruskan pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa
perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Baru
kemudian nanti Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tersebut.
Dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 sangat
tegas melarang keterlibatan kepala desa dalam kampanye.
“Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan salah satu pasangan calon Gubsu di masa kampanye ini,”
tambah Ipul. (syaf)
Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

10 Ton Beras untuk 1.000 Kaum Dhuafa di Asahan

Pemkab Asahan Gelar Pertemuan 3 Pilar Plus

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat mengikuti rapat zoom meeting. 

Wabup Jamri Dorong Pemerataan Infrastruktur Kesehatan di Labuhanbatu

20 Oktober 2026
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026
Rapat paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampian Laporan Pansus PAD

20 Oktober 2026
Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web