Padahal Diduga Terlibat Politik Praktis
dan Sudah Dinyatakan Bersalah
TASLABNEWS, ASAHAN- Ada hal yang aneh dalam penanganan kasus
pertemuan Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Asahan
dengan Calon Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Djarot, namun Ketua Apdesi
Asahan Sujud Prayetno seolah kebal hukum. Pihak Panwaslu, Gakumdu, Kepolisian, dan
Pemerintah Kabupaten Asahan tidak berani menyentuhnya.
pertemuan Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Asahan
dengan Calon Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Djarot, namun Ketua Apdesi
Asahan Sujud Prayetno seolah kebal hukum. Pihak Panwaslu, Gakumdu, Kepolisian, dan
Pemerintah Kabupaten Asahan tidak berani menyentuhnya.
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Asahan M Dadang Irawan,
Jumat (29/6). Menurut Datang berdasarkan keputuasan Panwas Asahan keputusan
nomor: 002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018 disebutkan bahwa telah
ditemukan pelanggaran lain yaitu perbuatan tidak profesional yang dilakukan
oleh Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Sujud Prayetno.
Jumat (29/6). Menurut Datang berdasarkan keputuasan Panwas Asahan keputusan
nomor: 002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018 disebutkan bahwa telah
ditemukan pelanggaran lain yaitu perbuatan tidak profesional yang dilakukan
oleh Ketua Apdesi Kabupaten Asahan Sujud Prayetno.
Namun anehnya sampai saat ini Pemkab Asahan tidak bisa
memberi sanksi kepada Sujud karena menurut Kadisinfokom Asahan Rahmad Hidayat
Pemkab Asahan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke panwas. Anehnya lagi,
pihak panwas, gakumdu, dan kepolisian tidak berani memberi sanksi kepada Sujud.
Bahkan dalam pemeriksaan Sujud yang dilakukan oleh panwas ada perlakuan
istimewa.
memberi sanksi kepada Sujud karena menurut Kadisinfokom Asahan Rahmad Hidayat
Pemkab Asahan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke panwas. Anehnya lagi,
pihak panwas, gakumdu, dan kepolisian tidak berani memberi sanksi kepada Sujud.
Bahkan dalam pemeriksaan Sujud yang dilakukan oleh panwas ada perlakuan
istimewa.
Jika pengurus Apdesi dan kades yang hadir dalam pertemuan
dengan Djarot dilakukan di kantor Panwas Asahan, namun untuk pemeriksaan Sujud
dilakukan di rumahnya. Selain itu, meski dinyatakan bersalah melanggar aturan
namun tidak ada sanksi apapun terhadap Sujud.
dengan Djarot dilakukan di kantor Panwas Asahan, namun untuk pemeriksaan Sujud
dilakukan di rumahnya. Selain itu, meski dinyatakan bersalah melanggar aturan
namun tidak ada sanksi apapun terhadap Sujud.
Hingga saat ini kasus peretemuan antara calon gubernur nomor
urut 2 Djarot-Sihat (Djoss) dengan puluhan kades di kantor Apdesi Asahan terus
menjadi pembicaraan. Warga menilai Panwas Asahan tidak tegas dalam menangani
kasus tersebut, apa lagi Panwas hanya menetapkan Ketua Apdesi Sujud Prayetno
bersalah, sementara puluhan kades lainnya yang hadir dalam pertemuan itu tidak
jelas dinyatakan bersalah atau tidak.
urut 2 Djarot-Sihat (Djoss) dengan puluhan kades di kantor Apdesi Asahan terus
menjadi pembicaraan. Warga menilai Panwas Asahan tidak tegas dalam menangani
kasus tersebut, apa lagi Panwas hanya menetapkan Ketua Apdesi Sujud Prayetno
bersalah, sementara puluhan kades lainnya yang hadir dalam pertemuan itu tidak
jelas dinyatakan bersalah atau tidak.
Selain itu Djarot yang sempat menyampaikan visi misinya
tidak pernah diperiksa.
tidak pernah diperiksa.
Bahkan sampai Panwas menetapkan keputusan nomor:
002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018 panwas tidak pernah memanggil
Djarot. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang
masuk dalam klarifikasi, pembahasan rapat gabungan Gakkumdu, hasil kajian dan
rapat pleno panwas.
002/LP/PG/Kab/02.09/VI/2018 tanggal 10 Juni 2018 panwas tidak pernah memanggil
Djarot. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang
masuk dalam klarifikasi, pembahasan rapat gabungan Gakkumdu, hasil kajian dan
rapat pleno panwas.
Dimana dalam surat
itu disebutkan kasus pertemuan Djoss dan para kades di kantor Apdesi dilaporkan
oleh Suparman. Sedangkan laporan terhadap terlapor calon Gubsu Drs H Djarot
Saiful Hidayat tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
itu disebutkan kasus pertemuan Djoss dan para kades di kantor Apdesi dilaporkan
oleh Suparman. Sedangkan laporan terhadap terlapor calon Gubsu Drs H Djarot
Saiful Hidayat tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
Bukan hanya itu, dalam surat itu direkomentasikan pada
direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, karena adanya perbuatan tidak
profesional yang dilakukan Ketua Apdesi Asahan berdasarkan pasal 24 huruf F
undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (syaf)
direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, karena adanya perbuatan tidak
profesional yang dilakukan Ketua Apdesi Asahan berdasarkan pasal 24 huruf F
undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (syaf)