TASLABNEWS, ASAHAN- Meski telah ditetapkan Inspektorat Asahan dan kepolisian sebagai tersangka kasus korupsi, namun Kades Sei Dua Hullu Ridwan kembali mencalonkan diri sebagai kades.
(Zainal arifin/taslabnews.com)
Wakil Bupati Asahan Surya salaman dengan Kades Sei Dua Hullu Ridwan. |
Dimana Ridwan dinyatakan melakukan penyimpangan Anggaran APBDes pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015 sekira Rp90 juta oleh pihak kepolisaian dan Inspektorat.
Demikian informasi dihimpun wartawan di Kecamatan Simpang Empat, Jumat (27/7).
“Temuan penyimpangan anggararan (Korupsi) kades Sei Dua Hullu sekira Rp90 jutaan yang dilakukan Kades Sei Dua Hullu Ridwan awalnya penyidikan perkara dilakukan oleh pihak polres Asahan.
Kemudian Polres limpahkan kasus ke Inspektorat Asahan. Setelah mendekati akhir massa jabatannya (Ridwan), kades mengembalikan uang korupsi itu ke Kas Daerah dan kabarnya 2018 kali ini ia kembali mencalon sebagai Kades,” kata Sekretaris Inspektorat Ruslan kepada wartawan melalui selularnya .
Sementara itu Amin (57) warga Sei Dua Hullu mengaku heran atas kebijakan dan putusan yang dilakukan pihak Inspektorat dan Pemkab Asahan.
“Bagaimana mungkin pelaku korupsi bisa kembali mencalonkan diri sebagai pejabat desa setelah melakukan kesalahan (korupsi) dana untuk desa. Hal ini tak boleh dibarkan. Ini memberi pelajaran yang tidak baik buat masyarakat,” kata Amin.
Sementara itu Salam Sihombing (60) mengaku kecewa akan situasi itu. Menurutnya pihak pemerintah harus membatalkan pencalonan Ridwan sebagai calon kades. (Cr1/syaf)