TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sampai dilakukan penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif sementara (bacaleg) pada hari, Selasa (17/7) malam pukul 00.00 wib, dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 hanya 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Kedua parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg tersebut yakni PKPI dan Partai Garuda.
Pendaftaran caleg partai Golkar ke KPU Tanjungbalai. |
“Sampai ditutupnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif sementara (bacaleg) pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 00.00 wib, hanya 14 dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2019 yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Tanjungbalai. Kedua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya tersebut adalah PKPI dan Partai garuda,” ujar Irfan Nasution SSos, komisioner KPU Kota Tanjungbalai, Rabu (18/7).
Menurut Irfan Nasution, dari 14 parpol tersebut, seharusnya jumlah bacaleg seluruhnya adalah 350 orang. Akan tetapi, karena hanya 12 parpol yang mendaftarkan bacalegnya sesuai kuota dan 2 parpol lagi tidak memenuhi kuota, menyebabkan jumlah seluruh bacaleg yang didaftarkan hanya 317 orang.
“Terhadap seluruh berkas bacaleg ini akan kita lakukan verifikasi hingga tanggal 20 Juli. Setelah itu, akan kita berikan kesempatan kepada masing-masing parpol untuk melengkapi berkas sampai tanggal 30 Juli atau sebelum dilakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS),” ujar Irfan Nasution. (ign/syaf)