• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

  • Asahan
    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Muslim Simbolon dan Istri Mantan Bupati Asahan Ditahan KPK

9 Juli 2018
di Tak Berkategori
0 0
54
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, MEDAN- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2014. Mereka adalah Muslim Simbolon dan Helmiati yang merupakan istri mantan Bupati Asahan Risuddin.

Muslim Simbolon dan Helmiaty saat memakai baju tahanan KPK.
Muslim Simbolon dan Helmiaty saat memakai baju tahanan KPK.

Keduanya langsung ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (9/7).

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Penahanan Muslim dan Helmiati menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menjalani penahanan pada kasus yang sama. Sebelumnya KPK terlebih dahulu menahan Fadly Nursal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya juga masih terus memproses anggota dewan lainnya yang sudah ditetapkan dalam 38 orang tersangka oleh KPK. Dalam penyidikan yang mereka lakukan, pihaknya menerima pengembalian uang hingga mencapai Rp5,47 miliar.

“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” sebutnya.

Seperti diketahui para mantan anggota dewan ini terjerat KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugorho. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Mereka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Muslim Simbolon: Saya Terima Apa pun Putusan Pengadilan

Dua mantan Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon (Partai PAN) dan mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati (Partai Golkar) resmi dijebloskan ke Rutan Cabang KPK.

Muslim ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Helmiati ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu. Keduanya ditahan setelah diperiksa KPK sekira dua jam lamanya.

Menanggapi penahanannya, Muslim mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi. Dia jiga memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan juga berterima kasih karena telah mengizinkan dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.

“Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik akan taat, kooperatif. Untuk itu apapun putusan pengadilan nanti saya akan ikuti,” ujarnya pada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7).

Sedangkan Helmi memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia memilih menutupi mukanya dengan sebuah tas hitam.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, “Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukasnya.

Terkait kasus ini, hingga saat ini lembaga antikorupsi sudah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD RI, Rijal Sirait. Selain itu, juga menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal (FN), Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 – Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya. (syaf/int)

Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

Hebat, Demi Selamatkan Anak Ini Ibunya Bertarung Dengan Buaya

Gempa 5,2 SR Goncang Tobasa

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

26 Oktober 2025
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

26 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

Sat Polair Polres Tanjungbalai Bentuk Kelompok Masyarakat Mitra Laut

26 Oktober 2025
Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Nelayan

26 Oktober 2025
Kadis Kominfo Asahan Jutawan

Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

25 Oktober 2025
Tes

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif

25 Oktober 2025
Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

Bupati Batubara dan Kalapas Labuhan Ruku Tinjau RSUD OK Arya Zulkarnaen

25 Oktober 2025
Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pria Tewas di Doorsmeer

25 Oktober 2025
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

Bupati Batubara Hadiri Pelantikan PW KAMMI Sumut

25 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web